Banding Ditolak, Hukuman Gubernur Non Aktif Ridwan Mukti Jadi 9 Tahun
Hukum, Lensabengkulu.com - Banding yang diajukan Ridwan Mukti dan lily Martiani Maddari akhirnya Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu membacakan putusan tersebut pada Rabu (28/3/2018).
Pengadilan Tinggi Bengkulu menolak atas banding yang diajukan Gubernur Non Aktif beserta Istri, serta hukuman terhadap Ridwan Mukti dan istrinya justru bertambah yakni pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan banding yang dibacakan oleh Hakim Adi Dahrowi SH,MH juga menambah pencabutan hak politik Ridwan Mukti selama 5 tahun yang sebulumnya hanya 8 tahun penjara dan hak politik 2 tahun saja.
|
Vonis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu |
Putusan Banding (Pengadilan Tinggi) Bengkulu |
|
Pidana Penjara 8 Tahun |
Pidana Penjara 9 Tahun |
|
Denda Rp 400 juta |
Denda Rp 400 juta |
|
Hak politik dicabut 2 Tahun |
Hak politik dicabut 5 tahun |
Dengan demikian, semua tuntutan dari terdakwa Ridwan Mukti dan istrinya dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dalam pembacaan putusan tersebut, kedua terdakwa tidak hadir.
(fice)
Pembacaan putusan banding Gubernur Non Aktif Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari di Pengadilan Tinggi Bengkulu

Facebook comments