Skip to main content
x
. Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, S.H.,

Bentuk Intimidasi?

Bengkulu – Rumah seorang terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan CV Mandiri Sejahtera dikabarkan telah beberapa kali didatangi orang tidak dikenal (OTK) yang mengaku sebagai aparat. Bahkan, sebagian di antaranya disebut datang mengenakan seragam.

Tak hanya itu, salah satu anggota keluarga terdakwa juga mengaku pernah diikuti oleh orang tak dikenal saat dalam perjalanan pulang menuju rumahnya.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti tujuan kedatangan orang-orang tersebut ke rumah terdakwa.

Peristiwa terbaru terjadi pada Jumat dan Sabtu, 12–13 Juni 2026. Dalam dua hari berturut-turut, rumah terdakwa kembali didatangi OTK yang berbeda. Salah satu di antaranya bahkan mengenakan seragam yang menyerupai aparat.

Menurut keterangan keluarga, pada Jumat siang seorang pria berpakaian kaos dan celana pendek membuka pagar rumah yang dalam kondisi tertutup, lalu masuk ke pekarangan tanpa permisi. Pria tersebut disebut berkeliling memeriksa bagian samping hingga belakang rumah.

Pria itu juga sempat masuk ke dalam rumah dan mengaku hendak berobat. Namun keluarga merasa heran karena rumah tersebut bukan klinik maupun tempat praktik pengobatan. Setelah diberi penjelasan, pria tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

Sehari berselang, seorang pria lain yang mengenakan seragam kembali mendatangi rumah yang sama. Dengan cara serupa, pria tersebut membuka pagar dan masuk ke pekarangan rumah. Ia kemudian terlihat mengamati beberapa bagian rumah, termasuk area belakang.

Pria tersebut bahkan sempat berupaya masuk ke salah satu ruangan di bagian bawah rumah sebelum ditegur oleh ayah dan anggota keluarga terdakwa.

Saat ditanya maksud kedatangannya, pria itu mengaku tersesat. Namun alasan tersebut menimbulkan kecurigaan keluarga karena yang bersangkutan diketahui berjalan kaki dan memarkir kendaraannya cukup jauh dari lokasi rumah.

Menurut pihak keluarga, kejadian serupa telah terjadi sedikitnya lima kali sejak perkara yang menjerat terdakwa mulai bergulir. Beberapa di antaranya mengaku sebagai aparat, namun tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas.

Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, S.H., membenarkan adanya sejumlah kejadian tersebut.

“Setidaknya sudah lima kali. Bahkan ada orang yang sudah dua kali datang dan masuk ke pekarangan rumah klien kami tanpa alasan yang jelas. Terbaru, pada Jumat dan Sabtu lalu, kembali ada orang berbeda yang mendatangi rumah klien kami,” ujar Benni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Benni juga membenarkan adanya laporan bahwa salah satu kakak terdakwa pernah diikuti oleh orang tak dikenal saat perjalanan pulang dari kawasan Betungan menuju rumah.

“Kakaknya diikuti sampai ke gang rumah. Kami tidak mau berspekulasi, tetapi kejadian-kejadian seperti ini mulai terjadi sejak awal perkara bergulir hingga kembali terulang belakangan ini,” katanya.

Meski demikian, Benni menegaskan pihaknya tidak ingin menuduh pihak mana pun ataupun mengaitkan langsung kejadian tersebut dengan perkara hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Menurutnya, tim kuasa hukum telah melakukan pengecekan terhadap identitas beberapa orang yang datang serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun siapapun itu dan apa pun tujuannya, kami berharap tidak lagi melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan intimidasi terhadap klien maupun keluarganya,” tegas Benni.

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang memiliki kepentingan atau urusan dengan terdakwa, sebaiknya dilakukan secara terbuka melalui kuasa hukum yang mendampinginya.

“Kami tegaskan, apabila ada tindakan-tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan klien kami maupun keluarganya, tentu akan kami lawan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perkara Masih Bergulir

Untuk diketahui, terdakwa berinisial LT saat ini tengah menjalani proses persidangan atas laporan yang diajukan oleh Aris Setiawan, pemilik CV Mandiri Sejahtera.

Dalam perkara tersebut, LT didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan dengan nilai sekitar Rp3,7 miliar. Saat ini persidangan masih memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan legalitas tim audit yang ditunjuk perusahaan untuk menghitung nilai kerugian yang menjadi dasar laporan tersebut.

Facebook comments