DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Pengesahan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) & Perijinan Perkebunan
Lensabengkulu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi pengesahan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) & Perijinan Perkebunan di Ruang Rapat Lantai Dua DPRD Provinsi Bengkulu,Senin Siang (23/04/2018).
Acara ini dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Unsur FKPD Provinsi Bengkulu, Perwakilan OPD Provinsi Bengkulu serta 30 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Dari 8 Pendapat Akhir yang dibacakan Semua Fraksi menyetujui 2 Raperda yang diajukan diantaranya yaitu:
1.Penyidik PNS Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu
2.Perubahan Perda No 2 Tahun 2013 Tentang Perizinan Perusahaan Perkebunan
Hamka Sabri selaku Asisten Pemerintahan Provinsi Bengkulu yang menyampaikan Sambutan Plt Gubernur menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap kinerja DPRD Provinsi Bengkulu.
"Saya selaku pimpinan Pemerintahan Provinsi Bengkulu menyampaikan Penghargaan yang setinggi-tingginya, dari Pendapat Fraksi-fraksi semuanya menyetujui Raperda dan dapat disahkan serta dapat dijadikan landasan hukum dan dapat jalankan dalam roda Pemerintahan Provinsi Bengkulu" ujar Hamka saat menyampaikan Sambutan Plt Gubernur.(adv/fice)
Rapat Paripurna Pandangan Fraksi & pengesahan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) & Perijinan Perkebunan
Rapat Paripurna Pandangan Fraksi & pengesahan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) & Perijinan Perkebunan
Rapat Paripurna Pandangan Fraksi & pengesahan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) & Perijinan Perkebunan
Rapat Paripurna Pandangan Fraksi & pengesahan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) & Perijinan Perkebunan
Rapat Paripurna Pandangan Fraksi & pengesahan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) & Perijinan Perkebunan
Rapat Paripurna Pandangan Fraksi & pengesahan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) & Perijinan Perkebunan

Facebook comments