Banleg DPRD Kota Bengkulu Kecewa Terhadap Tujuh Raperda
Lensabengkulu.com - Badan Legislasif (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu yang di ketua Kusmito Gunawan, yang dihadiri seluruh kepala OPD dijajaran Pemkot menggelar rapat terkait tujuh peraturan daerah yaitu:
- Peraturan Nomor 4 tahun 2006 Tentang Kesejahteraan lanjut usia,
- Peraturan nomor 5 tahun 2016 Tentang Perlindungan anak,
- Perda Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan daerah.
- Perda Nomor 2 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penganggulangan Bencana,
- Perda Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pemberian Air susu ibu Eksklusif,
- Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Bantuan hukum bagi Masyarakat miskin
- Perda Nomor 11 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang terbuka hijau.
“ Kami memberikan waktu selama dua minggu terhadap tujuh Raperda yang dibahas hari ini, agar menjadi evaluasi kedepannya. Ini baru tahap pertama,” jelasnya Kusmito Gunawan.(13/02/2018)
Selanjutnyan Kusmito, menyampaikan semangat dari Banleg terhadap tujuh inisiatif dewan periode 2016-2017 yang lalu harus benar-benar di implementasikan sesuai aturan.
Kami mengevaluasi setelah disetujui oleh eksekutif dan legislatif, OPD lah yang akan bergerak menanyakan gimana tujuh Raperda tadi. Tenyata dalam rapat tadi,tidak sesuai apa yang kami harapkan jujur kami kecewa, ” ungkap kusminto (fice/ADV)
saat Rapat Banleg
saat Rapat Banleg
saat Rapat Banleg
saat Rapat Banleg
saat Rapat Banleg
saat Rapat Banleg

Facebook comments