Skip to main content
x
Hukum Pelaku telah diamankan polsek muara bangkahulu

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pelaku Pencurian Ditangkap Lagi

Lensabengkulu.com - Nampaknya kedua pelaku ini tidak jera dengan dinginnya Hotel Prodeo, baru 2 bulan lalu menghirup udara bebas kembali diamankan Aparat Kepolisian. Mereka adalah RD (20) dan U (29) yang diamankan oleh Polsek Muara Bangkahulu karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kedua pelaku mencuri pada 5 TKP yang berbeda, sasarannya adalah rumah kosong maupun rumah berpenghuni. Mereka merupakan spesialis mencuri rumah dengan mencongkel pintu belakang dan menyasar barang-barang berharga seperti, hp, alat eletronik hingga gas LPG.

"Mereka ini baru saja keluar penjara 2 bulan yang lalu dengan kasus kejahatan, kini keduanya diamankan karena melakukan pencurian," jelas Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu Ipda Nur Huda, Senin (28/01/2019).

Salah satu korbannya adalah Seri Finorita (43) warga Jalan WR Supratman No. 06 Rt 21, Rw 02 Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu. Korban kehilangan Samsung Galaxy Note 2 dan charger merek oppo di dengan kerugian Rp 4 juta.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat  tembok belakang rumah, kemudian  tersangka  mencongkel  pintu  belakang hingga pintu terbuka. Lalu masuk mengambil  1 unit Samsung Galaxy Note 2 warna hitam, kini keduanya telah diamankan untuk dimintai keterangan," jelas Nur Huda. (Rls)

Facebook comments