Gempur : 8 Saksi Belum Di Panggil, Polda Akan Keluarkan SP3 Dugaan Pungli Kemenag
Hukum, Lensabengkulu.com - Ditegaskan Polda Bengkulu melalui Direskrismum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono Menurut Sumber Berita Koran Harian Rakyat Bengkulu, Pihak Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait bukti serta bebarapa Kepala Madrasah, dari gelar perkara yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Bengkulu tidak ditemukan indikasi pidana dalam dugaan pungli tersebut Jumat (23/02/2018).
“Dari gelar perkara yang dilakukan tersebut, tidak ditemukan adanya pidana dalam pungutan yang dilaporkan itu, Oleh karena itu kami simpulkan bahwa pungutan tersebut hanya sumbangan suka rela atau pertisipasi dari Kepala Madrasah terhadap Perlombaan Lasqi tersebut”tutur Pudyo.
Menanggapi Rencana dikeluarkannya SP3 oleh Polda Bengkulu disayangkan Oleh Kasrul Pardede yang merupakan koordinator GEMPUR, sebab sampai saat ini 8 saksi yang diajukan GEMPUR tidak dipanggil.
“Kita ingin datang ke Polda mempertanyakan sejauhmana hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda, Gelar Pekara sejauh mana, kita melihat mereka akan me SP3 kan dengan alasan tidak cukup bukti, Cuma kita keberatan sebab 8 (delapan) saksi yang kita sebutkan itu tidak dipanggil” ujar Kasrul
( fice )
kanwil kemenag bengkulu

Facebook comments