Skip to main content
x
setda menanggapi pendemo setda menanggapi pendemo

Kebijakan Gubernur Legalkan Trawl Zona 4 Mil di Demo Masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

Lensabengkulu.com - Menanggapi perkataan Plt gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam acara juma’at malam pertemuan antara nelayan tradisional dengan nelayan modern plt gubernur mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan mentri kelautan dan perikanan terkait pernyataannya yang membagi zona di provinsi Bengkulu.

“boleh memakai Trawl asalkan di zona 4 mil “ ungkap rohidin saat pertemuan.

Padahal suda jelas aturan yang melarang penggunaan alat tangkap Trwal di seluruh wilayah laut Indonesia tanpa terkecuali dan tidak ada pembagian zona seperti yang disampaikan oleh plt Gubernur Bengkulu Rohidin mersyah.

Berdasarkan itu nelayan tradisional yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) serta mahasiswa peduli akan nelayan melakukan aksi demo di depan kantor gubernur senin (19/02/2018).

Ribuan masa yang datang kekantor gubernur berharap mendapatkan kepastian dari orang nomor satu di Provinsi Bengkulu, ternyata gubernur yang ditunggu tidak keluar dari kantor, hanya perwakilan setda serta kepala dinas DKP provinsi yang menemui pihak pendemo.

Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, SE, MT berhubung bapak Plt dinas keluar daerah meminta kepada para nelayan untuk bersabar.

"Petama saya sampaikan, Plt Gubernur sedang tidak berada ditempat, beliau sedang di Jakarta. Jadi bukan tidak mau menemui pendemo. Kedua, beliau (Plt Gubernur) komitmen memberantas trawl, ketiga masalah trawl akan dilakukan penindakan tegas secara hukum," tegas Sekda menanggapi pendemo di depan kantor Gubernur Bengkulu, Senin (19/02/2018).

“Jika pemerintah tidak menindak para nelayan yang menggunakan Trawl maka saya berjanjin atas jabatan saya siap mundur, jadi saya pertaruhkan jabatan saya ini kami bersama DKP serta pihak penegak hukum minggu ini akan melakukan patroli mohon kiranya agar masyarakat bersabar”, jelas pak setda

nelayan tradisional yang tergabung dari ANTB dari kelompok nelayan Air Napal Bengkulu Utara, Pasar Bawah, Teluk Sepang, Malabero, Bajak Pondok Kelapa, Desa Harapan, Pantai Jakat, Pondok Besi dan Lempuing serta Karya Samudera menyampaikan tiga tuntutan diantaranya :

1. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk membersihkan trawl di Provinsi bengkulu.

2. Melaksanakan proses penegakan hukum dari setiap pelanggaran penggunaaan alat tangkap terlarang di Perairan Provinsi Bengkulu.

3. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Kemeterian Dalam Negeri untuk mengusulkan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan trawl, Rektor Unihas, Dirpolairud Polda, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Danlanal Bengkulu, Plt Gubernur Bengkulu tentang legalisasi penggunaan alat tangkap trawl dari 4 mil ke atas di Wilayah Bengkulu karena melanggar peraturan perundang-undangan.

(Fice)

Facebook comments