Kebijakan Plt Gubernur Bengkulu Diduga Langgar Aturan Mentri Susi Pudjiastuti
Lensabengkulu.com – Polemik antara nelayan teradisional dan nelayan moderen yang kian memanas terkait penggunaan alat tangkap Trawl dan lain nya yang dapat merusak ekosistem laut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengundang antara nelayan tradisional dan modern untuk membuat perjanjian atu nota kesepehaman jumat malam pukul 21.00 wib
Saat pertemuan tersebut Rohidin mengeluarkan kebijakan kepada kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan wilayah jangkau penangkapan ikan masing-masing nelayan, boleh menggunakan Trawl asal di wilayah 4mil lebih, tetapi jika dibawah dari 4mil masih menggunakan trawl saya mintak untuk segera di tindak /tangkap kata Rohidin saat pertemuan tersebut juma’at (16/02/2018).
Sedangkan berdasarkan peraturan mentri N0 71 tahun 2016 pasal 21 ayat 2, Trawl tidak diperbolehkan di seluruh zona laut atau wilayah pengelolaan perikanan Negara republik Indonesia.
Aturan tersebut sudah jelas secara hukum semua sama jika salah semuanya harus ditindak tidak ada tebang pilih, baik nelayan teradisional maupun nelayan modern jika memakai Trawl harus ditindak.
Saat di komfirmasi kepala dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Ivan Syamsurizal, ST. MT Mengatakan kesepakatan itu bukan bermaksud melanggar aturan yang ada , tetapi hanya menghindari konflik social di laut antara nelayan tradisional dengan trawl.
Dari pernyataan tersebut seakan tebang pilih, karena jika nelayan tradisonal melakukan penangkapan menggunakan Trawl maka akan di tangkap jika nelayan modern yang kapasitas lebih besar tidak mendapatkan hukuman .
“ intruksi pak gubernur lebih kepada penyelesaiain konflik sosial, para pengguna trawl tetap beresiko ditertibkan bila diadakan operasi oleh tim gabungan, apalagi oleh KKP langsung misalnya operasi oleh kapal Hiu dari aceh atau Jakarta “ ungkap Ivas saat dikonfirmasih melalui Via Whatsapp.
Sedangkan Plt gubernur saat pertemuan mengatakan “ boleh menggunakan Trwal asal di zona lebih dari 4 mil kalau di bawa 4 mil itu tidak boleh” kata Rohidin saat pertemuan tersebut .
“prinsip jangan sampai terjadi konflik antara nelayan, dan nelayan tetap bisa melaut sampai ada kesiapan penggantian alat tangkap yang ramah lingkungan , sebagimana bapak Presiden menyikapi permintaan nelayan di laut Pantura, kesepakatan itu diambil bersifat sementara agar aktifitas pencarian nelayan tetap berjalan “ terang pak Rohidin saat dihubungi via Via Whatsapp.
Diduga ada permainan tarik ulur kepentingan , karena suda jelas peraturan mentri kelautan dan perikanan tidak boleh lagi menggunakan Trawl , sedangkan persi pak Plt gubernur boleh menggunakan Trawl dengan zona di atas 4 Mil .
(fice Reli)
kiri pak Plt Gubernur kanan mentri Mentri Susi Pudjiastuti

Facebook comments