Heboh Sekda Dicopot, Begini Tanggapan Pakar
Lensabengkulu.com - Bengkulu mendadak heboh oleh dicopotnya Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti. Dia dinonaktifkan oleh Gubernur Bengkulu pada Jumat (13/9/2019) setelah dilakukan evaluasi.
"Benar kita nonaktifkan, setelah kita evaluasi baik internal maupun eksternal, ini agar kinerja birokrasi lebih produktif," kata Rohidin Mersyah, Jumat (13/9/2019) malam. Setelah menonaktifkan Nopian Andusti, gubernur menunjuk Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri sebagai pelaksana tugas (Plt).
Terkait penonaktifan Sekda, beragam tanggapan muncul dari masyarakat. Salah satunya menanyakawan soal kewenangan Gubernur Bengkulu dalam menonaktifkan Sekda. Namun, menurut pakar hukum tata negara Prof Juanda, tindakan gubernur tidak menyalahi aturan.
"Pemberhentian Sekda Prov kalau secara prosedural normal, gubernur menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke presiden melalui Mendagri dengan alasan-alasan pemberhentian dan mengangkat pelaksana tugas, tapi kalau dalam keadaan darurat tidak perlu pemberitahuan ke presiden, bisa langsung dicopot, darurat kenapa? bisa karena OTT, kasus hukum dan lainnya," kata Juanda.
Disisi lain, Juanda menambahkan bahwa pemberhentian Sekda bukan hak prerogatif gubernur, melainkan hak administratif. "Kalau prerogatif kepala daerah itu mengangkat kadis, kaban, kalau masalah sekda, itu hak administratif kepala daerah," imbuh Juanda.
Nopian Andusti

Facebook comments