11 Mobil, Fortuner dan Pajero Sport Diantaranya Belum Dibalikin Mantan Pimpinan Dewan
Lensabengkulu.com - Sebanyak 11 unit mobil dinas Pemprov Bengkulu yang dikuasai oleh mantan pimpinan dewan provinsi belum dikembalikan ke sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Dari data yang diterima media ini, 11 unit mobil dinas itu masih dikuasai oleh pimpinan dewan lama seperti daftar dibawah ini:
1. Patrice Rio Capella (Toyota Fortuner)
2. Suardi Bahrun (Mitsubishi L 200/Strada lama)
3. Suardi Bahrun (Mistubishi Pajero)
4. Kurnia Utama (Toyota Fortuner)
5. Parial (Mitsubishi Pajero)
6. Elmi Supiati (Mitsubishi Pajero Sport)
7. Simbolon (Kijang Inova)
8. Simbolon (Toyota Rush)
9. Simbolon (Mitsubishi Pajero Sport)
10. Elvi Hamidi (Mitsubishi Pajero Sport)
11. Elvi Hamidi (New Avanza)
Salah satu pemegang kendaraan dinas tersebut yakni Parial saat dikonfirmasi membenarkan mobil yang dia kuasai belum dikembalikan. Namun dia berjanji akan mengembalikan secepatnya setelah selesai diservis.
"Masih kita servis, setelah selesai segera kita kembalikan, mobil dikembalikan nanti dalam kondisi mulus," kata Parial.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, setiap anggota dewan provinsi, tidak diperbolehkan menggunakan mobnas lagi. Hanya saja jika ada, berarti tanpa sepengetahuannya selaku pimpinan di DPRD Provinsi Bengkulu.
Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Syaiful ketika dimintai komentarnya tidak menampik sejumlah mobnas unsur pimpinan dewan lama yang masih berada di mantan anggota dewan periode sebelum-sebelumnya.Tetapi pihaknya saat ini masih terus berupaya untuk bisa dikembalikan oleh yang bersangkutan.
"Mobnas itu memang masih ada sama mereka (mantan anggota dewan provinsi yang lama,red). Tapi kita upayakan agar pengertian bisa dikembalikan," jelasnya kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi ketika menyikapi masih adanya sejumlah mobnas di mantan anggota dewan provinsi, mengaku, pihaknya ingin mempertanyakan lebih dulu kepada pihak Sekwan Provinsi. Mengingat sepengetahuannya baik mantan dewan maupun anggota dewan yang aktif, tidak diperbolehkan lagi menggunakan mobnas, karena sudah mendapatkan tunjangan transportasi. Sehingga sesuai aturan, mobnas tersebut seharus dikembalikan ketika masa jabatan sebagai pimpinan sudah habis.
“Nanti saya akan koordinasi dulu dengan Sekwan provinsi kalau memang ada. Jika ada, harus dikembalikan,karena kita kawatir masalah itu sama dengan yang menimpa mantan Bupati Mukomuko, Ihwan Yunus," pungkas politisi PDIP ini. [Rls]
Daftar mobil dinas belum dikembalikan

Facebook comments