Skip to main content
x
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Provinsi Bengkulu

PUPR Provinsi Bengkulu sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penata Ruang

lensabengkulu.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Dinas PUPR provinsi Bengkulu, Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Taufik Adun hadir dan membuka secara resmi , Selasa (24/04/2018).

Menurut Taufik Adun, Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah ini sangat penting dalam perencanaan pembangunan hingga 5 tahun kedepan. Jika RTRW bermasalah, maka proses pembangunan otomatis terkendala, bahkan bisa berujung pada permasalahan hukum.

Sementara Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Oktaviano mengatakan, dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Provinsi Bengkulu bertujuan untuk mensinkronkan RTRW antara Provinsi dan 10 Kabupaten-Kota. Sehingga, sama-sama mengetahui mulai dari aturan yang berlaku hingga mekanisme tentang revisi RTRW tersebut.
"sosialisasi ini bertujuan mensinkronkan RTRW antara Provinsi dan 10 Kabupaten-Kota agar sama-sama mengetahiu aturan yang berlaku" jelas oktaviano plt kadis PUPR

Dalam Sosialisasi ini melibatkan instansi teknis 10 Kabupaten-Kota dengan menghadirkan narasumber berkompeten dibidangnya, yaitu Kasi Bina Provinsi dan Kabupaten Wilayah Sumatera Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/ BPN Bambang Trihartanto dan Tenaga Ahli Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri Zeji Mandala.

Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana dengan berlakunya Undang-undang tersebut Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Daerah dan Penetapannya.

Rencana tata ruang yang berkualitas, membutuhkan tujuan, kebijakan, strategi dan muatan yang mampu mengantisipasi isu-isu penataan ruang yang ada, menyinkronkan produk tata ruang dengan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang bersifat komprehensif, baik ekonomi, sosial dan lingkungan(adv/fice).

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Provinsi Bengkulu

Facebook comments