Skip to main content
x
. Pelaku Curas Diciduk Polisi , Dijerat Pasal 365 KUHP

Pelaku Curas Diciduk Polisi , Dijerat Pasal 365 KUHP

BENGKULU SELATAN - Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menangkap seorang pria warga Ilir Talo Seluma yakni Ad ( 28) thn di Desa Talang Tinggi Kecamatan Ilir Talo Seluma . 

Ad ditangkap Senin 23 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB saat sedang berada di Rumahnya di Desa Talang Tinggi Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.

Orang tersebut ditangkap setelah adanya Laporan Polisi dari Korban Bambang sunarto, 27 Tahun, Warga Kemumu Kabupaten Bengkulu Utara dengan Laporan Nomor: LP/B/7/X/2023/SPKT/POLSEK PINO RAYA /POLRES BENGKULU SELATAN Tanggal 11 Oktober 2023 sekira Pukul 14.05 Wib, di Polres Bengkulu Selatan. 

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui PLT Kasi Humas, AKP Sasi Raharto, SH membenarkan Kasat Reskrim Polres BS bersama Tim Totaicu dan Polsek Talo melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan TP. CURAs.

Dikatakannya sebelumnya, Kasat Reskrim Polres BS dan tim totaici polres Bengkulu Selatan serta Polsek Talo yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Doni Juniansyah, SM, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku TP Curas .

Kemudian tim Totaici dan Polsek Talo langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan membawa pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan beserta 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A16 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 86395060891371 IMEI 2 : 863965060891363, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Diketahui sebelumnya pada Hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 Wib Pelapor yang sedang tidur terlelap mendengar ada seseorang mengetuk pintu di RAM SAWIT RAJA AKSA yang ditinggali oleh pelapor dan istri pelapor bernama PURWANI sebanyak tiga kali sambil memanggil nama pelapor, mendengar hal tersebut pelapor mengintip dari jendela dan melihat adanya satu orang terlapor yang berdiri di depan pintu tersebut, dan kemudian pelapor membuka kan pintu, terlapor langsung menodongkan senapan angin yang dibawa terlapor dan kemudian dua orang teman terlapor langsung menempelkan pisau di leher sebelah kiri dan kanan pelapor sambil mendorong pelapor kedalam ram sawit tersebut , dan kemudian pelapor teriak dan menjerit ketakutan dan terlapor langsung menyuruh pelapor untuk diam dan duduk dan satu orang terlapor langsung mengikat tangan dan kaki pelapor menggunakan tali, dan kemudian satu orang terlapor yang membawa senapan angin menemui istri pelapor PURWANI dikamar dan menarik PURWANI keluar, dan terlapor langsung menyuruh PURWANI duduk di sebelah pelapor. dan kemudian pelapor langsung disuruh tengkurap menghadap kelantai, kemudian satu orang terlapor mengikat tangan PURWANI, melihat satu orang terlapor ingin mengikat istri pelapor, pelapor langsung mengenadahkan kepala dan satu orang terlapor langsung menginjak wajah sebelah kanan pelapor hingga bagian wajah sebelah kiri pelapor membentur lantai dan luka . Dan setelah mengambil uang yang ada di laci sejumlah Rp.8.000.000 dan abu-abu ( 085760805856 ), beserta Kotak HP realme c20 dan kotak HP harmer lipat milik pelapor. serta terlapor juga mengambil dompet milik pelapor dan istri pelapor yang berisi uang Rp.300.000 dan kartu kartu penting milik pelapor dan istri pelapor

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan," Sebut Sasi. 

Lebih lanjut PLT. Kasi Humas menyampaikan Polres Bengkulu Selatan dan jajarannya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku Tindak Pidana jenis Apapun" tegasnya. 

Untuk Tersangka Ad (28 thn ) warga Talang Tinggi kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yaitu  "Pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun."

Facebook comments