Pokja Provinsi Bengkulu Diduga Arahkan Pemenang Tender, Ini Indikasinya
Lensabengkulu.com - Beberapa aktifis bengkulu Serta pemerhati Keterbukaan Informasi Publik Remon menyoroti kinerja kelompok kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu.
Pokja ULP Provinsi Bengkulu dinilai tidak profesional dalam melaksanakan sejumlah lelang/tender yang dibiayai anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2018 . Seperti tender proyek Paket Pekerjaan Renovasi Bangunan Dan Penataan Kawasan Gedung Balai Buntar Pada Dinas PUPR provinsi Bengkulu.
“ Indikasi Pokja mengarahkan sejumlah Pemenang lelang Proyek di provinsi Bengkulu jelas sudah menyalahi aturan bertentangan dengan UU no 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” ungkap salah satu aktifis pergerakan Bengkulu Bayu .
Berdasarkan Temuan BPK RI tahun 2018 Pihak pokja Provinsi Bengkulu memenangkan salah satu rekanan yang prosedur tender tidak melapirkan sisa kemampuan paket (SKP), padahal di lembaran Bab V Data Kualifikasi (LDK) angka 2 menyatakan bahwa persyaratan kualifikasi antara lain mempunyai sisa kemampuan paket (SKP) Dalam Hal Kemitraan KSO.
Dalam tender proyek Paket Pekerjaan Renovasi Bangunan Dan Penataan Kawasan Gedung Balai Buntar Tahun 2018 terungkap ada kelalaian dari pihak Pokja ULP dalam melaksanakan proses tender.
Jika memang ada upaya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses lelang pengadaan barang/jasa milik pemerintah itu bertentangan dengan UU no 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Apabila itu terjadi bisa memgarah pada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun kontraktor karena memenuhi unsur KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
“Sebenarnya tidak akan ada persoalan dalam proyek tender apabila Pokja benar -benar bekerja pada aturan yang berlakuTegas Remon Pengamat Keterbukaan Informasi Publik (Red)
pokja provinsi bengkulu

Facebook comments