Skip to main content
x
. Press Release

Polres Rejang Lebong Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Tersangka Diamankan

CURUP — Satreskrim Polres Rejang Lebong mengungkap perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Perkara tersebut disampaikan dalam Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Polres Rejang Lebong yang digelar di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Rabu (16/9/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FB (34), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.

Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang anak perempuan berusia 17 tahun.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan penyidik, korban sebelumnya berada bersama tersangka dan seorang saksi di sebuah kos. Ketika saksi pergi ke kamar mandi, korban dan tersangka berada di dalam ruangan.

Penyidik menyebut tersangka kemudian menarik korban secara paksa masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan. Setelah kejadian, korban diantar pulang.

Beberapa hari kemudian, keluarga korban melihat adanya perubahan pada diri korban. Setelah ditanyakan, korban kemudian mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Rejang Lebong.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya.

Pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka di Kelurahan Talang Rimbo Baru dan melakukan penangkapan.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan sejak 8 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan mengenai pemaksaan persetubuhan dan persetubuhan dengan anak.

Polres Rejang Lebong selanjutnya masih melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook comments