Press Release Polres Rejang Lebong: Dua Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap
Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong menggelar Press Release pengungkapan dua kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Rabu (5/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Hasan Basri, S.H., Kapolsek Kota Padang IPTU Medi Azwar, S.H., serta Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., dan dihadiri insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan keberhasilan jajaran Satreskrim mengungkap dua perkara pembunuhan yang sempat menjadi perhatian masyarakat, yakni kasus dugaan pembunuhan di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, dan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang.
Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Seguring
Kapolres menjelaskan, kasus pertama berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pembunuhan yang terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di jalan umum Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara.
Setelah menerima laporan, Tim URC Serigala Malam Polres Rejang Lebong bersama URC Jatanras Polda Bengkulu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial RZ (43), seorang petani asal Desa Seguring.
Pelaku sempat melarikan diri ke kawasan perkebunan dan hutan. Namun, setelah diketahui bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil penyidikan sementara, motif peristiwa diduga dipicu dendam pribadi. Pelaku mengaku merasa sakit hati karena pernah berselisih dengan korban dan merasa tidak dihargai ketika beberapa kali bertemu sebelum kejadian.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian korban dan tersangka, serta satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ungkap Kasus KDRT Berujung Maut
Pada kesempatan yang sama, Polres Rejang Lebong juga mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial S (38) diduga melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya yang berusia 73 tahun menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian diduga dipicu emosi sesaat setelah tersangka mendengar korban terus menegurnya karena dinilai malas bekerja dan terlambat bangun.
Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian korban, serta sejumlah alat bukti lainnya yang memperkuat proses penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dalam lingkup keluarga, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara yang dapat ditambah sepertiga karena dilakukan terhadap orang tua kandung.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan," tegas Kapolres.
Kegiatan press release berlangsung hingga pukul 12.15 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Rejang Lebong juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kedua perkara akan terus dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Press Release Polres Rejang Lebong

Facebook comments