STOP KARHUTLA! Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani Ajak Masyarakat Bersama Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Lebong – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif, Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K. mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lebong untuk bersama-sama mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), khususnya di musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Kapolres Lebong menjelaskan bahwa Karhutla merupakan kebakaran hutan dan lahan yang dapat disebabkan oleh ulah manusia maupun faktor alam. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menyebabkan pencemaran udara akibat kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan perekonomian, serta berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
"Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan generasi mendatang. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lebong untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun," tegas AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K.
Melalui imbauan tersebut, Kapolres Lebong mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan, membakar lahan, membuka lahan dengan cara membakar, maupun membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan dan lahan, karena tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama saat kondisi cuaca panas dan angin kencang.
Selain mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi, Polres Lebong juga akan terus meningkatkan patroli serta bersinergi dengan TNI, Pemerintah Daerah, BPBD, Manggala Agni, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan serta penanggulangan Karhutla di wilayah Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong juga mengingatkan bahwa setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, ancaman hukuman meningkat menjadi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Polres Lebong juga menginformasikan kepada masyarakat untuk dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla, sehingga dapat dilakukan penanganan secara cepat, tepat, dan terpadu.
Melalui sinergi antara Polri, pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Kabupaten Lebong dapat terbebas dari ancaman Karhutla, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga, kualitas udara tetap baik, serta keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terus terpelihara.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani Ajak Masyarakat Bersama Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Facebook comments