Skip to main content
x
Hukum 3 pot tanaman ganja diamankan polisi

Tanam 5 Batang Ganja di Pot, Warga Kepahiang Ditangkap!

Seorang pria, BS (34) yang berprofesi sebagai petani, warga Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, diamankan oleh petugas Polsek Kepahiang pada Kamis (11/6/20) siang, sekira pukul 11.OO WIB. Saat diamankan, petugas mendapati 3 pot yang ditanami tanaman jenis ganja sebanyak 5 batang.

"Barang bukti yang berhasil diamankan  3  pot yangg berisi 5 batang tanaman ganja  dengan tinggi tanaman lebih kurang 30 Cm. Barang bukti tersebut ditanam tersangka diatas dak kamar mandi. Sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek  Kepahiang," kata Kapolsek Kepahiang Iptu Kadi Kartijo.

Dijelaskan Kapolsek, tanaman ganja tersebut masuk dalam kategori narkotika golongan satu.

Pewarta: Mulyan

Hukum Tanam 5 Batang Ganja di Pot, Warga Kepahiang Ditangkap!

Facebook comments