Skip to main content
x
. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Bengkulu, Doni Alfisyahrin

WNA Amerika Pegang e-KTP Rejang Lebong, Kanwil Imigrasi: Dokumen Resmi Khusus WNA


Bengkulu  – Kepemilikan e-KTP oleh seorang warga negara Amerika Serikat yang tinggal di Kabupaten Rejang Lebong sempat menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, warga negara asing (WNA) tersebut diketahui telah tinggal di wilayah itu selama sekitar 18 bulan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Rejang Lebong sebelumnya melakukan razia Pengawasan Orang Asing (PORA) pada 14 September 2026. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga WNA asal Amerika Serikat yang tinggal di Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Salah satunya yakni Jhosua Alan Kegg (48). Ketiga WNA tersebut diketahui telah tinggal di wilayah tersebut selama sekitar 18 bulan dan beraktivitas sebagai petani kopi.

Yang menjadi perhatian adalah salah satu WNA tersebut diketahui mengantongi e-KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Bengkulu, Doni Alfisyahrin, membenarkan adanya dokumen kependudukan tersebut.

Menurut Doni, e-KTP yang dimiliki WNA tersebut merupakan dokumen resmi yang memang diperuntukkan bagi warga negara asing yang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.

“Itu adalah e-KTP khusus WNA yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Warnanya merah muda, berbeda dengan e-KTP yang biasa dimiliki masyarakat,” jelas Doni.

Doni mengatakan, pihak Imigrasi juga telah memiliki data mengenai WNA tersebut dan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang tinggal di wilayah Bengkulu.

“Kami selalu memantau setiap aktivitas WNA yang menetap, termasuk keabsahan dokumen yang mereka miliki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, e-KTP khusus WNA tersebut berkaitan dengan administrasi kependudukan dan menjadi pengganti Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Doni juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan keberadaan WNA yang tinggal atau menetap di suatu wilayah tanpa dokumen keimigrasian maupun kependudukan yang jelas.

(AK)

Facebook comments