Skip to main content
x
, Kanit Binmas Polsek Kedurang Ilir Menghadiri Kegiatan Musyawarah Revisi (RPJMDes) Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Binaannya

Kanit Binmas Polsek Kedurang Ilir Menghadiri Kegiatan Musyawarah Revisi (RPJMDes) Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Binaannya

Bengkulu Selatan – Kanit Binmas Polsek Kedurang Ilir Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aiptu Arlin Efrizal menghadiri Kegiatan Revisi RPJMDes Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (26/09/24).

Kegiatan Revisi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Tanjung Besar adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Desa Tanjung Besar, Ketua BPD beserta Anggota, Kanit Binmas Dan Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir, Pendamping Desa Tanjung Besar dan Masyarakat Desa Tanjung Besar.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kapolsek Kedurang Ilir Ipda Suharno, SH mengatakan "Kegiatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2021 s/d 2029 Di Desa Tanjung Besar, diharapkan Kepala Desa betul betul mengerti dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Tersebut, agar tidak terjadi hal yang melanggar aturan yang telah ditetapkan."

"Tujuan RPJM Des adalah Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa .

"Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan guna Menerima masukan atau menyerap aspirasi ataupun usulan dari Masyarakat Desa Tebat Kubu yang mana usulan tersebut akan dijadikan acuan untuk melaksanakan Pembangunan Desa Tanjung Besar Kecamatan Kedurang pada Tahun anggaran 2024” Pungkas Suharno.  (Hps).

Facebook comments