Skip to main content
x
Pemerintahan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

Kemendikbud Beri Keringanan UKT Mahasiswa

Lensabengkulu.com,Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang berkaitan dengan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19. Nadiem mengatakan, Permendikbud 25/2020 menjadi referensi bagi perguruan tinggi untuk memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa yang ekonominya terdampak Covid-19.

"Kami mengeluarkan kebijakan baru di mana masing-masing universitas boleh dan bisa mengeluarkan lisensi untuk keluarga yang membahas masalah keuangan pandemi Covid 19," tutur Mendikbud Nadiem dalam seminar yang menantang Kemendikbud, Jumat (19/6).

Ia menerangkan, ada beberapa arahan ke perguruan tinggi yang terkait dengan ketentuan pembayaran UKT mahasiswa. Pertama, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak menerima kredit mata kuliah sama sekali. "Misalnya dia hanya menunggu kelulusan, jadi dia tidak perlu membayar UKT di saat ini," ujar Nadiem.

Kedua, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa. Nadiem menjelaskan, ini berdasarkan kesepakatan majelis Rektor PTN pada 22 April 2020. Sementara itu, untuk mahasiswa di akhir kuliah, maksimal diwajibkan membayar maksimal 50 persen dari UKT, jika hanya mengambil 6 atau di bawah 6 SKS.

Ia melanjutkan, untuk memperbaiki keringanan yang dapat diperoleh mahasiswa dengan mahasiwa dapat mencicil pembayaran UKT dengan jangka waktu yang disesuaikan dengan kemapuan ekonomi mahasiswa. Selain itu, pelajar juga dapat melakukan pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan. Atau, kata Nadiem, bisa juga mengukur UKTurunkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiwa. "Masing-masing universitas diberikan kebebasan untuk menentukan jumlah yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing," katanya.

Selain keringanan UKT untuk universitas negeri, Mendikbud juga menyediakan anggaran sekitar Rp 1 trilliun untuk membantu keringanan UKT mahasiwa perguruan tinggi swasta (PTS). Mendikbud beralasan, mahasiswa di universitas swasta tidak dapat lulus atau tidak mampu membayar UKT dan akhirnya harus keluar dari universitas.

"Dari sekitar sisa anggaran kami Rp 4,1 triliun untuk beasiswa pendidikan tinggi, kami alokasikan sekitar Rp 1 triliun untuk dana bantuan mahasiswa yang akan digunakan untuk perguruan tinggi swasta," ujar Nadiem. Ia menambah, ditambah dari pihak pendamping, semua uang PTS yang diminta dari UKT mahasiwa. Membantu bantuan UKT mahasiswa PTS ini juga penting untuk keberlangsungan PTS.

Bantuan Rp1 trilliun akan diperuntukan bagi 410 ribu mahasiwa di PTS, yang sedang menjalankan kuliah dan dengan kondisi keuangan uang terdampak. Selain itu, kata Nadiem, bantuan diberikan bukan untuk mahasiwa pemegang KIP kuliah. Mendikbud juga mengatur, program bantuan luar tetap berjalan seperti Bidik Misi dan KIP kuliah yang dirancang untuk 200 ribu mahasiswa yang akan baru masuk universitas.

Sementara itu, kriteria yang harus disetujui dalam bantuan UKT adalah siswa yang mengeluarkan dana dan status tidak beasiswanya tidak dapat dibiayai pihak lain. Hal ini kata Nadiem untuk memastikan, tidak ada tumpang tindih dari program KIP kuliah atau program beasiswa lainnya. "Jadi untuk mahasiswa yang ada , bukan mahasiswa baru yang ada  di perguruan tinggi, yang punya risiko drop out , yang tinggi punya risiko tidak bisa membayar UKT di perguruan tinggi, terutama swasta," tegasnya.

 

Sumber : Republika.id

 

Facebook comments