Mantan Bupati Mukomuko Dua Periode Ichwan Yunus Menyandang Status Tersangka
Lensabengkulu.com- Mantan Bupati Mukomuko dua periode 2005-2010 dan 2010 -2015 Ichwan Yunus yang menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2012 sebesar Rp1,8 miliar ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan RI di Mall Arion, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (17/7) pada pukul 11:50.
Penangkapan tersebut melibatkan tim intel Kejagung bersama tim Kejati Bengkulu dan Kejari Mukomuko atas dasar Surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017.
Pantauan dilapangan, setiba di Bengkulu Ichwan Yunus dibawa kekantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada pukul 22.20 WIB dan langsung diperiksa di ruang pidsus untuk kemudian dilakukan penahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan menjelaskan kalau Icwan Yunus merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan khusus di Pemda Mukomuko.
Dia tidak menampik kemungkinan akan ada tersangka tambahan setelah dilakukan pengembangan nantinya. "Mungkin nanti penyidikannya oleh Jaksa Kejari Mukomuko dibantu oleh Jaksa Kejati," kata Henri.
Setelah selesai pemeriksaan, Icwan Yunus ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor terkait perkara yang menjadikannya tersangka.
Selain Ichwan, tim intelijen juga mengamankan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 Rosna binti Sahidan yang juga mantan istri Icwan Yunus. Dia merupakan terpidana korupsi dalam kegiatan koordinasi penanggulangan dan pengentasan kemiskinan pada BAPPEDA Kabupaten Mukomuko anggaran 2011, 2012, 2013 serta perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran fasilitas kegiatan PKK Kabupaten Mukomuko tahun 2013 dan 2014.
Penangkapan itu berdasarkan putusan MA RI Nomor 341/pid.sus/ 2017 tanggal 5 juli 2017 atas nama Rosyna Binti Syahidan dan Surat permintaan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017.
Terpidana tersebut diamankan di Jalan Minangkabau Jakarta Selatan pada Selasa (177) pukul 14.30 WIB. (JK)
Mantan Bupati Muko-Muko Menjadi Tersangka

Facebook comments