Skip to main content
x
Linda Urungkan Niatnya Menggugat Helmy-Dedy Ke MK Linda Urungkan Niatnya Menggugat Helmy-Dedy Ke MK

Linda Urungkan Niatnya Menggugat Helmy-Dedy Ke MK

Lensabengkulu.com- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu nomor 4 Patriana Sosialinda dan Mirza batal menggugat hasil pilkada Kota Bengkulu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian paslon nomor 4 tidak akan menggugat itu disampaikan pada Senin (9/7/2018) dalam jumpa pers oleh tim pemenangan.

"Dengan jiwa ksatria, pasangan calon kami telah menerima hasil pilkada dan tidak akan mengajukan gugatan sengketa. Kami mendoakan yang terbaik untuk Kota Bengkulu tercinta," kata Antonio Imanda, sekretaris DPD Golkar Kota Bengkulu.

Menyikapi hal itu, tim paslon nomor 3 Helmi Hasan - Dedy Wahyudi melalui tim hukumnya Kusmito Gunawan menyampaikan menghormati keputusan paslon nomor 4 tersebut. "Kami sepenuhnya menghargai dan menghormati keputusan paslon nomor 4 tersebut, kami juga menghormati sikap legowo paslon nomor 1 dan 2," kata Kusmito Gunawan dalam rilisnya, Selasa (10/7/2018).

Ditambahkan Kusmito, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran penyelenggara pilkada Kota Bengkulu, diantaranya KPU Provinsi, KPU Kota Bengkulu, Bawaslu provinsi, Panwaslih Kota Bengkulu yang telah menyelenggarakan pilkada dengan lancar, jurdil, demokratis dan aman.

"Terimakasih juga kepada pemerintah Provinsi Bengkulu, pemerintah Kota Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, DPRD Kota Bengkulu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, juga tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aktifis perempuan, LSM, Ormas, OKP dan perguruan tinggi," sampainya.

Dengan demikian, Kusmito selaku tim hukum Helmi Hasan - Dedy Wahyudi akan terus mengawal tahapan selanjutnya, sampai pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terpilih. (M)

Facebook comments