Skip to main content
x
Politik Siapakah wagub

Membidik Wagub Bengkulu, Begini Aturan dan Mekanismenya

Lensabengkulu.com - Pasca Riduan Mukti gubernur Bengkulu Non aktif tertangkap tangan KPK maka Wakil Gubernur menjadi pelaksana tugas Gubernur yang langsung ditunjuk oleh kemendagri, setelah sekian lama menjadi Plt gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dikabarkan dilantik menjadi Gubernur Defenitif pada 10 Desember 2018 maka dari itu manat dari undang-undang untuk memilih Wakil Gubernur Bengkulu mengalami kekosongan setelah pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.  Bagaimana mekanisme pengisian jabatan Wagub Bengkulu sesuai aturan?

Kepal Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri)  menjelaskannya. Kata dia, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa, dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi Bengkulu  berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Partai Politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur Bengkulu kepada DPRD Provinsi Bengkulu  melalui Gubernur Defenitif untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, proses pemilihan Wagub dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pemilihan Wagub Bengkulu diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi Bengkulu. Dari situ kemudian pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub Bengkulu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pengaturan pengisian Wagub sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang mengatur soal tata cara pergantian Wakil Gubernur ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada.

 

Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016.(Fice)

Facebook comments