Bawa Sabu-Sabu, Seorang Warga Diciduk Polisi
Lensabengkulu.com, kaur - Satuan Narkoba Polres kaur berhasil membekuk (MK) 32 tahun sekira pukul 16.00 jumat (15/12/18) di jalan raya desa padang panjang kecamatan semidang gumai diduga membawa Narkoba jenis sabu-sabu .
Mendapatkan informasi dari masyarakat Satuan narkoba yang dipimpin langsung IPTU H. Simanungkalit, SE beserta 8 ( delapan ) anggota lainnya,melakukan penangkapan terhadap pelaku (MK)32 tahun saat diperikasa polisi berhasil menemukan barang bukti yaitu :
- berupa satu paket sabu-sabu
- satu buah HP Blackberry berwarna hitam.
Untuk selanjutnya pihak dari kepolisian mengamankan pelaku beserta barang bukti serta langsung digelandang ke kantor untuk di mintai keterang prihal kepemilikan barang haram tersebut dan kami juga akan melakukan uji laboraterium terkait penggunaan barang terlarang tersebut. Jelas kepolisian
“kami amankan tersangka berserta barang bukti serta kami akan memintak keterangan terkait barang tersebut didapat dari siapa selanjutnya kami akan uji leb terhadap tersangka , apakah pemakai atau pengedar” tutup IPTU H. Simanungkalit
[BB]
tersangka di tengah

Facebook comments