Skip to main content
x
hukum Terduga pelaku

Guru Ngaji di Bengkulu Utara Dilapor Cabuli Muridnya

Bengkulu Utara, Lensabengkulu.com - Seorang guru ngaji di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, inisial TR (34) dilaporkan telah mencabuli murid perempuannya yang masih berumur 13 tahun. 

Peristiwa itu terungkap oleh keluarga korban dan kemudian dilaporkan ke Polsek Padang Jaya. Petugas yang mendapati laporan dari orang tua korban kemudian mengamankan TR untuk diperiksa pada Kamis (2/1/2020).

Kapolsek Padang Jaya Iptu Didik Mujianto saat dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya perbuatan terduga pelaku berdasarkan cerita dari rekan mengaji korban kepada orang tua korban. Selain itu, perbuatan terduga pelaku kepada korban juga tertangkap basah oleh paman korban di belakang rumahnya.

Perbuatan cabul oleh terduga pelaku menurut keterangan korban dilakukan sejak 2018 lalu dan terakhir pada Kamis (19/12/2019) lalu sekira pukul 23.00 WIB, dimana saat itu terpergok oleh paman korban.

"Terduga pelaku diancam dengan pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas Kapolsek. [Rls]

Facebook comments