DPRD Kepahiang Bentuk Pansus RP3KP
Kepahiang,Lensabengkulu.com - DPRD Kabupaten Kepahiang menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Kepahiang terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) yang diusulkan eksekutif. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan, Sp dihadiri 12 orang anggota dewan, Plt Bupati Kepahiang Netti Herawati, S.Sos, Forkompimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pidatonyo, Netti Herawati menyampaikan bahwa Raperda RP3KP telah dilengkapi dokumen perencanaan dalam naskah akademis yang menganalisa terkait tujuan pembentukan Raperda yang disandingkan dengan rencana pembangunan daerah dan tata ruang wilayah Kabupaten Kepahiang, dan terkait kesiapan pembahasan kita sudah membentuk tim untuk melaksanakan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kepahiang.
"Rencana pembentukan suatu peraturan perundangan merupakan hal yang penting dalam mengisi kekosongan hukum atau melaksanakan perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi sehingga menciptakan kepastian hukum, kami yakini jawaban ini belum sepenuhnya memuaskan anggota DPRD yang terhormat, harapan kami pembahasan raperda ini dapat dilakukan secara komprehensif untuk disahkan menjadi Peraturan daerah," sampai Netti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan menyampaikan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Raperda RP3KP tersebut, diujung masa sidang ketiga tahun ini Raperda RP3KP dipastikan akan selesai pembahasannya tepat waktu.
"Meski anggota dewan disibukkan dengan pembahasan anggaran R-APBD TA 2021, kita sudah berkomitmen dengan membagi tugas, sebagiannya membahas Raperda RP3KP. Mengingat Raperda ini penting bagi pemerintah daerah dan kita tidak ingin menunda, apa yang menjadi tujuan dari Raperda itu adalah untuk menata pemukiman perumahan serta memaksimalkan pembangunan RTLH di Kabupaten Kepahiang," jelas Windra.
DPRD Kepahiang Bentuk Pansus RP3KP

Facebook comments