Skip to main content
x
Fee Proyek Kisah Manis “Fee Proyek” Yang Berakhir Tragis

Kisah Manis “Fee Proyek” Yang Berakhir Tragis

Lensabengkulu.com- Belum tuntas sudah penyelesaian kasus Ridwan Mukti, Gubernur Non Aktif Provinsi Bengkulu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) pada selasa 20 juni 2017 yang lalu.

Ridwan Mukti dan Istri di tetapkan tersangka penerimaan suap terkait fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Ridwan Mukti menerima uang Rp 1 miliar dari total fee Rp 4,7 miliar yang di janjikan pemenang tender.

Selain Gubernur dan Istri (lily) turut pula di amankan kedua tersangka lainya yaitu Rico Dian Sari (RDS) serta Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya. Yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara.

Belum genap satu tahun, tepatnya pada selasa 15 mei 2018, Tim KPK kembali lakukan OTT terhadap kepala Daerah (Kada) di Bumi Raflesia.

Dalam Operasinya kali ini, KPK berhasil mengamankan Dirwan Mahmud yang notabene menjabat Bupati Bengkulu Selatan.

Dirwan berserta Hendriati (istri muda) dan kedua orang lainya ini, di amankan oleh KPK di kediaman sang istri muda dan langsung di gelandang ke Mapolda Bengkulu. Setelah di yakini oleh KPK ke empat pelaku merupakan penerima dan pemberi sejumlah uang.

Usai menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Tim KPK, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istri, resmi di tetapkan sebagai tersangka usai di terbangkan menuju gedung KPK, sehari (16/5) usai terjaring OTT.

Bupati berserta Istri dan Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati, yang tidak lain keponakan Dirwan Mahmud terbukti bersalah atas kasus penerimaan suap sejumlah uang oleh Kontraktor sebesar 75 juta rupiah dari saudara Jauhari, yang juga di tetapkan tersangka oleh KPK.

Dari kedua kemelut permasalahan di atas, membuktikan bahwasanya, praktik pungutan liar (fee) dari sebuah kegiatan proyek di Provinsi Bengkulu bukanlah isapan jempol semata.

Terbukti, dari tertangkapnya Kedua orang KADA yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, kesemuanya tersandung dalam kasus pungutan fee proyek. Meski dalam perjalanannya, hanya pihak KPK yang dapat membuktikan adanya praktik fee yang di pungut oleh KADA.

Lantas, dengan telah tertangkapnya kembali seorang KADA atas kasus pungutan fee proyek, Akankah !!! praktik-pratik pungutan liar suatu kegiatan pembangunan Infrastruktur Dasar atau Proyek lainya akan tetap di lakukan.

Selain itu, praktik “fee”, acap kali menjadi permasalahan yang konflek oleh para kontraktor, tingginya fee yang diminta oleh oknum sebesar 10% bahkan 15% dari nilai kontrak, berimbas pada kurang baiknya kualitas pembangunan. Bahkan, akibat praktik fee, berujung fatal dengan tak kunjung tuntasnya pengerjaan beberapa paket proyek oleh Kontraktor bermodal pas-pasan.

Meski Manis, teryata “Fee Proyek” yang paling di minati, memiliki aroma yang membunuh dalam segi Karier dan Jabatan. Atas kekhilapannya, Gubernur Non Aktif Ridwan Mukti di jerat dengan Hukuman sembilan tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama lima tahun terhitung dirinya tuntas menjalani hukuman penjara. Meski, vonis yang ditetapkan tersebut, masih dalam tahapan Kasasi.(Fice)

Facebook comments