Polres Kota Bengkulu Ringkus Dua ASN BWS Sumatra VII, Diduga lakukan Penipuan fee Proyek
Hukum, Lensabengkulu.com - Kepolisian Resort Kota Bengkulu kembali mengamankan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Selaku Pengawas Lapangan Balai Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sumatera VII, dengan inisial MB dan MZ atas tuduhan menjajikan proyek batu gajah untuk abrasi pinggir pantai di Kabupaten Mukomuko dan proyek bedah rumah kepada Johari,
Merasa dirugikan karena proyek yang di janjikan oleh MB dan Mz tak Kunjung didaptkan johari melaporkan penipuan tersebut kepolres kota bengkulu ditapsir kerugian johari mencapai Rp103 juta.
Berikut Kronologi kejadian : korban di janjikan proyek oleh MB Dan MZ yaitu proyek batu gajah untuk abrasi pinggir pantai di Kabupaten Mukomuko dan proyek bedah rumah Mendengar janji tersangka nilai proyek yang sangat besar dan korban diminta menyetorkan uang muka diantaranya menyetorkan uang pelicin, uang makan, uang rokok dan uang jalan senila RP103 juta.
Kapolres kota bengkulu melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK mengatakan memang ada laporan korban penipuan dengan menjanjikan proyek batu gajah untuk abrasi pinggir pantai Muko-muko dan paket bedah rumah dan tersangka dugaan penipuan tersebut suda kami amankan dan akan kami proses.
Menurut pengakuan korban "Korban diminta menyetorkan uang pelicin, uang makan, uang rokok dan uang jalan yang ditotal sebesar Rp.103.000.000,- dibuktikan dengan bukti kwitansi pembayaran korban kepada yang bersangkutan" ujar AKP Indramawan. Akp Indramawan menambahkan, dari keterangan pelaku baru kali melakukan penipuan penggelapan, namun masih diperiksa lebih lanjut hingga saat ini. Modus penipuan penggelapan menjanjikan suatu proyek banyak terjadi. Diharapkan masyarakat agar lebih berhati-hati.(fice)
ASN BWS sumatra VII Dugaan penipuan fee proyek

Facebook comments