Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Niat, dan Ketentuannya
Lensabengkulu.com - Zakat secara bahasa (lughat) berasal dari kata “zakat” yang berarti tumbuh, berkembang, dan berkah (HR. At-Tirmidzi). Sedangkan menurut istilah syara’, merujuk pada kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat merupakan suatu pengambilan tertentu dari sejumlah harta yang telah mencapai nisab dalam haul (periode satu tahun) untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Pengertian zakat fitrah sendiri berasal dari dua kata, yaitu “zakat” dan “fitrah” yang berarti “tumbuh” dan “fitrah/ kembali suci”. Melihat definisi ini, zakat fitrah dimaksudkan untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang. Karena pada dasarnya, setiap harta yang kita punya terdapat hak orang lain di dalamnya. Seperti yang tertulis dalam hadist berikut ini:
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintah kan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ketiga, sehingga wajib ditunaikan bagi setiap muslim berdasarkan syarat wajib zakat. Adapun syarat-syarat Zakat Fitrah yang harus diperhatikan di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Seseorang yang beragama Islam dan merdeka,
b. Menjumpai dua waktu di antara bulan Ramadhan dan Syawal, meskipun hanya sesaat,
c. Memiliki harta yang lebih dari cukup untuk kebutuhan sehari-harinya,
Tidak ada alasan bagi seorang yang beriman untuk tidak membayar zakat. Karena zakat telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, baik anak kecil maupun dewasa, tidak ada sesuatu yang menjadi pembeda dalam pembayaran zakat fitrah ini.
Ketentuan Zakat Fitrah
Besaran yang harus dikeluarkan yaitu sebesar satu sha’ yang senilai dengan 2,5 kg beras, gandum, sagu, kurma, maupun bahan makanan pokok masyarakat setempat. Ketentuan ini juga didasarkan pada beberapa hadis sahih yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Ibnu Umar, dan Imam Nasa’i.
Bahwasanya Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum kepada hamba sahaya pada waktu itu, orang yang merdeka, dan semua kaum muslim. Zakat fitrah dapat disalurkan ke berbagai lembaga. Contohnya seperti Baznas, Lembaga Amil Zakat, maupun berbagai marketplace yang bekerjasama dengan Baznas.
Waktu pembayaran zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Sebagaimana hadis Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Niat Zakat Fitrah
Setelah mengetahui pengertian zakat fitrah beserta syarat, dan tata cara pembayaran zakat fitrah, selanjutnya yang wajib Anda ketahui adalah mengenai pelafalan niat zakat fitrah. Ada beberapa macam niat yang bisa Anda sesuaikan sendiri, yaitu:
1. Niat membayar zakat Fitrah
Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri ‘an nafsii fardhon lillaahi ta’aala – “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta’aala.”
2. Niat membayar zakat Fitrah untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaatafithri ‘anzawjatii fardhon lillaahi ta’aala -“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta’aala.”
3. Niat membayar zakat Fitrah untuk anak laki-laki
Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘anwalidii … fardhon lillaahi ta’aala – “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta’aala.”
4. Niat membayar Zakat Fitrah untuk anak perempuan
Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘anbintii … fardhon lillaahi ta’aala – “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta’aala.”
5. Niat membayar Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhon lillaahi ta’aala. – “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta’aala.
6. Niat membayar Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘an … fardhon lillaahi ta’aala. – “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta’aala.”
Itulah informasi lengkap seputar pengertian zakat fitrah, termasuk hukum, niat, sampai pada ketentuan pembayarannya. Kalau Anda mencari informasi lain paling update, lengkap, dan terpercaya seputar literasi zakat wakaf, Anda bisa mendapatkannya melalui instagram dan YouTube. Follow instagram @literasizakatwakaf dan akun channel YouTube Literasi Zakat Wakaf sekarang juga!
Penyerahan zakat fitrah

Facebook comments