Remaja di Bengkulu Tengah Setubuhi Pelajar
Lensabengkulu.com - Kasus persetubuhan dengan korban gadis dibawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah. Korbannya adalah pelajar perempuan berumur 15 tahun, warga Kabupaten Bengkulu Tengah. Sedangkan terduga pelaku adalah seorang remaja pria yang juga masih berusia dibawah umur, 16 tahun.
Dari kronologi singkat kejadian, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Kamis 28 Desember 2019 lalu di rumah terduga pelaku. Saat itu, korban dihampiri oleh terduga pelaku untuk diajak pergi dengan kendaraan roda dua ke sebuah desa.
Namun dalam perjalanan, korban malah dibawa ke rumah terduga pelaku dan dipaksa untuk disetubuhi. Karena takut diancam oleh terduga pelaku, korban akhirnya menuruti saja kemauan terduga pelaku, sehingga terjadilah persetubuhan itu.
Tidak terima atas kejadian itu, keluarga korban yang baru mengetahuinya kemudian melapor ke Polres Bengkulu Tengah pada Rabu (15/1/2020).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi membenarkan adanya korban melaporkan kejadian itu. Saat ini, laporan masih dalam pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti. (Brm/Yip)
Catatan: Identitas terduga pelaku, saksi, korban dan detail peristiwa tidak disebutkan berdasarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Kombes Pol Sudarno

Facebook comments