Respons Cepat Kecelakaan di Bekasi, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Terjamin Santunan
BEKASI – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, 6 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami
luka-luka. Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan duka cita
mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia serta berharap para korban luka- luka segera pulih. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada seluruh korban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan
koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta
proses penjaminan korban berjalan dengan baik,” ujar Awaluddin.
Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Cabang Bekasi telah mendatangi lokasi
kejadian bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Metro Bekasi Kota.
Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai identitas korban
penerbitan laporan polisi.
Selain itu, petugas Jasa Raharja juga melakukan kunjungan dan koordinasi ke RSUD
Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya, tempat para korban
dievakuasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendata korban, memastikan
kepastian jaminan, serta menyampaikan informasi terkait hak perlindungan kepada
pihak keluarga korban.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, ahli waris yang sah dari
korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara
itu, korban yang mengalami luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal
Rp20 juta per orang, yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban
mendapatkan penanganan medis.
“Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan
keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus
berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban
dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
1
Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan
untuk memastikan proses pendataan, penerbitan dokumen pendukung, serta
penyaluran santunan dan jaminan biaya perawatan bagi korban yang berhak dapat
berjalan sesuai ketentuan.
Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa
mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta meningkatkan
kewaspadaan dalam berkendara. “Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab
bersama yang membutuhkan kepedulian dan kehati-hatian setiap pengguna jalan,”
imbuh Awaluddin.
Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Terjamin Santunan

Facebook comments