Skip to main content
x
Daerah    Tanah Sengketa Desa Jeranglah Tinggi

Tanah Diserobot, Kades Jeranglah Tinggi Akan Lapor Polisi

Lensabengkulu.com - Masalah tanah kembali terjadi, kali ini kepala desa (Kades) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna, Pindri akan lapor polisi tidak terima tanah lapangan bola milik pemerintah desanya di serobot mantan kades dua periode Jeranglah Tinggi Rustam Effendi.

Dikatakan Pindri, Lapangan bola yang berlokasi tepat didepan kantor desanya yang luas tanah lebih kurang satu hectare diklaim Rustam Effendi bahwa sepertiganya adalah miliknya. Atas hal ini ini, Pindri selaku kepala desa tidak terima lantaran tanah tersebut adalah milik seluruh warga desa Jeranglah Tinggi dan buka milik pribadi perorangan termasuk Rustam Effendi yang ngotot dan telah memagar lapangan itu pada hari Kamis (17/1/2019)

“Sebelumnya kami pernah rapat bersama seluruh warga untuk membuat surat tanahnya atas nama desa kami dan tidak ada kompalain dari seluruh warga saat rapat artinya mereka setuju dan tiba-tiba setelah rapat Rustam mengklaim spertiga tanah itu miliknya,” terang Pindri.

Atas hal ini Pindri akan musyawarahkan lagi bersama warganya untuk meminta pendapat warganya bila seluruh masyarakatnya setuju sepertiga tanah direlakan untuk Rustam Effendi namun bila tidak setuju maka perkara ini akan dilaporkan ke pihak berwenang dengan tuduhan bahwa Rustam Effendi telah menyerobot tanah milik warga bersama.

“Tapi saya yakin seluruh warga kami tidak akan setuju diberikan pada Rustam sepertiga lapangan ini karena bukti bahwa tanah itu miliknya tidak kuat akan tetapi kami akan melakukan muswara lagi bersama warga kami tentang permasalah yang timbul sekarang ini,” ungkapnya.

Sementara itu Rustam Effendi saat dikonfirmasi di rumahnya, ia menjelaskan bahwa sepertiga lapangan bola itu benar miliknya yang dibeli dengan salah satu warga Jeranglah Tinggi yaitu Rasim namun saat ini yang bersangkutan telah wafat.

“Itu adalah tanah saya yang saya beli dari Rasim tahun 1986 dengan harga Rp 50 ribu dan bukti serah terimanya dan perjanjian jual belinya ada dengan saya,itu juga sudah saya kasih dengan kepala Desa,” tegas Rustam Effendi

Ditambahkannya, sampai kapanpun ia tidak akan pernah rela tanahnya diatas namakan milik warga desa Jeranglah Tinggi.

“Saya paham betul masalah tanah di desa ini sejak saya masih menjadi kepala desa tahun 86 dulu,awalnya saya setuju bahwa akan di hibahkan untuk perluasan sekolah,setelah saya mendengar akan di sertifikatkan maka dengan itu saya pagar dan saya tidak setuju,bebernya.

Sambung Rustam,kalau memang tahan itu sudah di hibahkan ke Desa mana surat menyuratnya tentang tahan yang sudah di hubahkan ke Desa tersebut.

" kalau memang tanah di lapangan itu sudah di hubahkan ke Desa mana surat-suratnya,harus ada bukti bahwa tanah itu sudah di hibahkan, " tegas Rustam Effendi. [fong]

Facebook comments