Zakat Profesi ASN Pemkot Bengkulu: Tidak Perlu Ikhlas, Boleh Dirampas
Lensabengkulu.com - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mewajibkan kepada paras ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Zakat profesi itu mulai digaungkan oleh Pemkot Bengkulu sejak Mei 2019 lalu. Bahkan, sebagai tindak lanjut keseriusan Pemkot Bengkulu, diadakan MoU antara Pemerintah Kota Bengkulu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Bank Bengkulu pada Selasa 22 Mei 2019 lalu.
Melalui MoU itu, seluruh ASN Pemkot Bengkulu yang telah memenuhi ketentuan akan dipotong penghasilannya setiap bulan sebesar 2,5 persen oleh Bank Bengkulu (PT Bank Pembangunan Daerah) untuk kemudian disetorkan ke rekening Baznas Kota Bengkulu.
"Ini uang bukan dipotong pemerintah kota tapi dipotong melalui Baznas, dari BPD ditransfer ke Baznas dan didistribusikan oleh Baznas untuk masyarakat Kota Bengkulu yang membutuhkan dengan syarat-syarat yang diberlakukan oleh Baznas," kata Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan saat itu.
Sudah terkumpul Rp 400 jutaan
Ketua Baznas Kota Bengkulu Habib Abdulrahman Alkaf mengatakan, sejak dikeluarkannya kebijakan Wali Kota Bengkulu tentang kewajiban ASN membayar zakat profesi melalui Baznas, telah terkumpul sekitar Rp 400 jutaan.
"Mulai masuk uangnya Bulan Juni 2019, dan terkumpul sekitar Rp 400 jutaan. Untuk penggunaannya bertahap dan tidak bisa diprediksi. Yang jelas kegunaannya untuk 8 golongan," kata Habib Abdulrahman Alkaf saat ditemui di kantor Baznas Kota Bengkulu, Senin (5/8/2019).
Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat tersebut adalah:
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mualaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Riqab (Hamba sahaya) - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharim - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
- Ibnu Sabil (Musafir) - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Habib Abdulrahman Alkaf menjelaskan, kegunaan zakat tersebut selama ini sudah dimanfaatkan untuk membantu orang sakit, membantu orang sakit berobat ke Jakarta karena tidak ada biaya, kemudian untuk khitanan massal 300 anak, beasiswa bagi anak kurang mampu dan lainnya.
"Khitanan massal dulu saja banyak, coba aja hitung jika 300 anak dikali biaya setiap anaknya Rp 600 ribu, belum lagi paketnya, uang sakunya," ungkapnya.
Sementara terkait teknis bagi ASN yang wajib dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, Habib Abdulrahman Alkaf menjelaskan ada teknik tersendiri. "Dari penghasilan ASN yang sudah mencapai Rp 4 juta, dipotong sebesar 2,5 persen, jadi jumlahnya Rp 100 ribu. Soal data ASN yang dipotong itu ada pada Bank Bengkulu, sebab kita sudah MoU dengan Bank Bengkulu," sampainya.
Zakat menurut Habib Abdulrahman Alkaf merupakan kewajiban, terkait dasarnya dia menjelaskan bahwa zakat itu sudah memiliki dasar hukum mulai dari pusat.
"Zakat itu tidak banyak kok, di Al Quran ada 30 ayat lebih yang mewajibkan zakat, percuma melakukan salat apabila tidak membayar zakat, padahal tidak banyak, dari uang Rp 1 juta, kewajibannya cuma Rp 25 ribu. Yang meributkan zakat itu pengikut iblis, zakat itu tidak harus ikhlas dan boleh dirampas juga diperangi. Di Al Quran disebutkan "ambil", karena itu titipan Allah, jadi tidak perlu ikhlas," ungkapnya.
Dengan berzakat kata Habib Abdulrahman Alkaf akan membantu permasalahan bagi orang yang tidak mampu.
Ketua MUI: Tidak benar kalau dirampas
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu Prof Dr Rohimin mengatakan, terkait zakat profesi, tidak benar jika dipaksa dan dirampas. "Maksudnya dikelola pemungutannya secara managerial bagi yang sudah wajib zakat. Bagi yang belum berzakat agar didorong dan dimotivasi agar mau membayar zakat dari hasil profesinya," kata Rohimin.
Sementara terkait pemanfaatan hasil zakat profesi, Rohimin menegaskan bukan pada kegiatannya melainkan identitas penerima. "Selama dia salah satu dari mustahiq yang delapan boleh menerima zakat, bukan dari nama kegiatan tapi identitas orang yang menerimanya," jelas Rohimin.
Berita terkait: Kata Wali Kota, ASN yang Menolak Dipotong Gaji untuk Zakat, Diragukan Keislamannya
Berita terkait: Ketua Baznas Kota: Zakat Itu Perintah Allah
Berita terkait: Pemkot Bengkulu Optimalisasikan Zakat ASN
(Hz)
Ketua Baznas Kota Bengkulu Habib Abdulrahman Alkaf

Facebook comments