Skip to main content
x
Hukum Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Kakek 70 Tahun Ditangkap

Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Kakek 70 Tahun Ditangkap

Bengkulu, Lensabengkulu.com - Seorang kakek (70 tahun) warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bengkulu,  Sabtu (10/11/2018)

Kejadian berawal saat pelaku mengajak korban kerumahnya dengan alasan untuk membersihkan rumah, kemudian dipanggila ke dalam kamar untuk membereskan tempat tidur pelaku.

Setelah itu, korban dibujuk dan dirayu dengan diiming-iming sejumlah uang agar korban mau melayani nafsu birahi pelaku yang sudah lima bulan menduda. Setelah di setubuhi pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 450 ribu.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan, mengatakan perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak 4 kali oleh pelaku terhadap korban dari bulan Juni 2018 lalu.

Ironisnya, pelaku juga meminta korban mencarikan temannya yang mau diberikan sejumlah uang untuk melakukan hal yang sama.

“Rumah korban dengan rumah datuk ini berdekatan dan memang sudah kenal antara korban dan pelaku ini. Jadi korban disuruh bersih bersih, kemudian dibujuk bujuk oleh pelaku diberikan sejumlah uang yang akhirnya mau,” kata Kasat.

Sementara Pelaku diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa istrinya telah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu dan memiliki 6 orang anak dan 9 orang cucu.

“Dipaksa sekali terus saya kasih uang. Saya tidak sadar mas,” ucap sang Kakek.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 81 RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor I tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam hukuman kurungan penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama lima belas (15) tahun. [Vn]

Facebook comments