Skip to main content
x
. DPW Partai Gerakan Rakyat Bengkulu Kembali Ajukan Perbaikan Berkas, Berharap SKT Segera Diterbitkan Kemenkum

DPW Partai Gerakan Rakyat Bengkulu Kembali Ajukan Perbaikan Berkas, Berharap SKT Segera Diterbitkan Kemenkum

Bengkulu - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu kembali menyerahkan berkas perbaikan administrasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik.

Sekretaris DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu, Aurego Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasukkan kembali berkas perbaikan pada Kamis, 4 Juni 2026. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kanwil Kementerian Hukum, masih terdapat beberapa poin administrasi yang perlu disempurnakan.

Menurut Aurego Jaya, salah satu perbaikan yang diminta berkaitan dengan surat keberadaan Partai Gerakan Rakyat di tingkat kabupaten dan kota. Adapun daerah yang menjadi fokus perbaikan meliputi Kota Bengkulu, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Lebong.

“Alhamdulillah, kami telah berkoordinasi dengan seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Rakyat yang berada di kabupaten dan kota tersebut. Seluruh jajaran telah bergerak cepat untuk melakukan perbaikan dan melengkapi surat keberadaan partai sesuai dengan ketentuan yang diminta, semoga dalam waktu dekat surat keberadaan dari Kesbangpol yang melakukan perbaikan segera kita dapatkan kembali” ujar Aurego Jaya.

Selain itu, terdapat beberapa dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus di tingkat pimpinan cabang yang belum sinkron dengan data yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan. Ketidaksesuaian tersebut telah ditindaklanjuti dan diperbaiki melalui koordinasi dengan seluruh pengurus terkait.

Tidak hanya itu, DPW Partai Gerakan Rakyat Bengkulu juga menemukan beberapa Surat Keputusan yang sebelumnya belum dibubuhi stempel dan tanda tangan sebagaimana dipersyaratkan dalam administrasi organisasi. Seluruh dokumen tersebut kini telah diperbaiki dan dilengkapi.

Aurego Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus partai yang telah bekerja keras dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Ia juga berharap adanya dukungan dan kerja sama dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu agar proses verifikasi dapat segera diselesaikan.

“Kami sangat berharap kepada pihak Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu untuk dapat membantu dan bekerja sama dalam proses ini sehingga Surat Keterangan Terdaftar dapat segera diterbitkan. Dokumen tersebut sangat kami butuhkan sebagai bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk proses selanjutnya di Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jakarta,” katanya.

Lebih lanjut, Aurego Jaya menjelaskan bahwa secara kelembagaan Partai Gerakan Rakyat di Provinsi Bengkulu telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Saat ini kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kabupaten dan kota telah terbentuk sekitar 90 persen. Dari total 10 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu, hanya Kabupaten Bengkulu Tengah yang masih dalam tahap koordinasi pembentukan kepengurusan.

Sementara itu, untuk kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh kabupaten dan kota, capaian pembentukan organisasi telah melampaui 50 persen. Bahkan beberapa daerah telah berhasil membentuk kepengurusan hingga mencapai 90 persen sampai 100 persen.

“Untuk kelengkapan administrasi lainnya, Alhamdulillah seluruh persyaratan pada prinsipnya telah terpenuhi. Saat ini kami tinggal menunggu penerbitan SKT dari Kementerian Hukum melalui Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu,” tutup Aurego Jaya.

Dengan semakin lengkapnya struktur organisasi dan administrasi partai di Provinsi Bengkulu, DPW Partai Gerakan Rakyat optimistis proses penerbitan SKT dapat segera terealisasi sehingga partai dapat melanjutkan tahapan konsolidasi organisasi dan penguatan kelembagaan di seluruh wilayah Bengkulu.

Facebook comments