Skip to main content
x
, Polres Kaur Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Masih Ditemukan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar, Polres Kaur Ingatkan Warga Waspada Karhutla

KAUR – Polres Kaur mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya aktivitas pembakaran lahan di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Berdasarkan pemantauan citra satelit, masih ditemukan sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polres Kaur melalui jajaran Bhabinkamtibmas dan Polsek melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi yang terindikasi terdapat aktivitas maupun dampak pembakaran lahan.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan adanya bekas pembakaran yang diduga dilakukan masyarakat untuk membuka atau membersihkan lahan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pada musim kemarau, api dapat dengan mudah merembet dari lahan yang dibakar ke area lainnya.

Salah satu kejadian ditemukan di Desa Air Long, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Minggu (13/9/2026).

Personel Polsek Maje yang melakukan pengecekan menemukan titik api di sekitar lahan warga. Api diduga berasal dari semak belukar dan kemudian menjalar ke lahan di sekitarnya.

Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi di lapangan. Saat pemeriksaan dilakukan, api telah dalam kondisi padam.

Dari sekitar 15 hektare lahan, diperkirakan kurang lebih 2 hektare lahan terdampak terbakar.

Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengingatkan masyarakat Kabupaten Kaur untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Saat ini kondisi kemarau membuat lahan dan semak belukar lebih mudah terbakar, sehingga api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan,” tegas Kapolres Kaur.

Kapolres juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api ataupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

“Kami mengedepankan pencegahan. Jangan sampai pembakaran untuk membuka lahan justru menimbulkan kebakaran yang merugikan masyarakat, merusak lingkungan dan mengancam keselamatan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla,” tambahnya.

Masyarakat juga diingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Polres Kaur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Kaur dari ancaman Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan, terutama selama musim kemarau.

Dengan pencegahan dan kewaspadaan bersama, potensi kebakaran lahan diharapkan dapat diminimalkan sehingga tidak meluas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

Facebook comments