Dua Pemuda dengan 10 Linting Tembakau Gorila Diamankan Polda Bengkulu
Lensabengkulu.com - Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu pada Kamis (18/6/2020) malam berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berinisial AI ( 20 ), warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu dan JI ( 18 ), warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau gorila yang terjadi dengan tempat kejadian perkara di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH mengungkapkan, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut dan dilakukan oleh keduanya.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Dit Resnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya keduanya ditangkap di Jalan Samsul Bahrun RT. 09 RW.01 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu pada pukul 13.00 WIB.
"Setelah berhasil menangkap keduanya, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 linting diduga narkotika golongan I jenis gorila yang dibungkus dalam tisu warna putih. Penangkapan itu juga disaksikan oleh Suardi, seorang pensiunan yang tinggal di Kelurahan Bentiring.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP android Samsung milik JI, serta 1 unit sepeda motor Yamaha V-ixion warna merah dengan plat BD 5344 CH milik AI.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, barang yang ditemukan tersebut di peroleh kedua terduga pelaku dari satu terduga pelaku lainnya yang saat ini dalam pencarian pihak Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu.
"Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kabid Humas.
Dua tersangka diamankan polisi

Facebook comments