Skip to main content
x
hukum Ketiga tersangka berkahnya dilimpahkan untuk tahap kedua

Pelimpahan Kasus Narkoba, Bidan, Guru dan PNS Ditahan Jaksa

Lensabengkulu.com - Tiga tersangka kasus narkoba dilakukan pelimpahan tahap kedua dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu ke Kejari Bengkulu, Kamis (16/1/2020). 

Ketiga tersangka masing-masing Fitri Yanti, warga Jalan WR Supratman Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai pengajar. Tersangka kedua adalah Yuli Mustika, bidan warga Desa Permu Kelurahan Permu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, dan tersangka ketiga adalah Nia Andika, PNS Pemkab Kepahiang, warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Dengan pelimpahan tahap kedua tersebut, ketiganya resmi naik status dari tersangka menjadi terdakwa dan akan segera disidangkan perkaranya.

Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

"Terdakwa ditahan terhitung tanggal 16 Januari 2020 sampai 4 Februari 2020, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Wanharnol SH MH. [Rls]

Facebook comments