Skip to main content
x
. "Cik Oboy" Jadi Tersangka Investasi Bodong

Polisi Tetapkan NC Alias "Cik Oboy" Jadi Tersangka Investasi Bodong

Bengkulu - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas dugaan investasi bodong berkedok arisan, akhirnya polisi menetapkan NC alias Y sebagai tersangka pada Jumat, (26/6/2026) malam tadi.

Hal ini dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko, penetapan NC alias Y ini dilakukan setelah penyidik menghadirkan dan meminta keterangan NC yang sebelumnya dijemput polisi di wilayah Lampung Tengah. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan dengan didukung alat bukti berikut saksi saksi korban, penyidik menetapkan NC alias Y sebagai tersangka dan langsung di tahan.

"Kemaren untuk terlapor setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil untuk terlapor naik status menjadi tersangka, berdasarkan hasil penyidikan didukung alat bukti termasuk saksi saksi yg sudah diperiksa. Untuk tersangka dilaksanakan penahanan oleh penyidik guna penyidikan lebih lanjut," tulis Kombespol. Aris Tri Yunarko, melalui pesan singkatnya, Sabtu (27/6/2026).

Sementara ini, lanjut Kombespol Aris Tri Yunarko, sejak awal Juni hingga tersangka NC di tetapkan sebagai tersangka, setidaknya sudah ada ratusan lebih masyarakat yang menjadi korban dugaan investasi bodong berkedok arisan yang dikomandoi oleh NC alias Cik Oboy ini dan dari taksiran sementara estimasi kerugian para korban Rp.4 miliar lebih.

"Masyarakat yang membuat pengaduan berjumlah 115 dengan estimasi kerugian Rp 4,1 Miliar," pungkasnya.

Sementara itu, Syaiful Anwar kuasa hukum tersangka NC mengatakan, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh polisi, dan dalam keterangan tersangka ke penyidik juga telah dibeberkan perbuatan yang itu juga diakui oleh kliennya yang saat ini resmi ditahan dan mendekam di sel tahanan dan barang bukti Mapolda Bengkulu.

"Kalo sepanjang ini ya memang diakui oleh tersangka," ungkap Syaiful Anwar.

Pihaknya juga telah menyatakan untuk kliennya beritikad baik melakukan pengembalian uang korban, dan ini telah disampaikan jauh hari sebelumnya hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami bicara dengan klien kita (NC) bagaimana pengembalian dana ini dimaksimalkan, nah dari awal kami bilang kembalikan dana para korban, soal si Yeyen mengembalikan atau tidak bukan ranah kami, artinya kami sudah menjalankan tugas kami secara kooperatif balikkan lah dana itu, kalo ada," tegasnya. 

Untuk Penyidikan lebih lanjut, Tersangka NC alias Y alias Cik Oboy ini akan menjalani masa tahanan dan mendekam di sel tahanan mapolda Bengkulu selama 14 hari kedepan.

Facebook comments