Skip to main content
x
Hakim Agung MA RI, H Purwosusilo menyampaikan kata sambutan mewakili Ketua Kamar Agama MA RI Hakim Agung MA RI, H Purwosusilo menyampaikan kata sambutan mewakili Ketua Kamar Agama MA RI

Ini Penjelasan Hakim Agung Terkait Sengketa Ekonomi Syariah Yang Jadi Wewenang PTA

Lensabengkulu.com - Sekarang ekonomi syariah telah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Dasar hukumnya adalah sejak ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016 oleh Ketua MA RI tertanggal 22 Desember 2016.

“telah diundangkan tanggal 29 Desember 2016 oleh Dirjen Perpu Kemenkumham RI, Jadi Perma tersebut berlaku sejak tanggal 29 Desember 2016 lalu," kata Hakim Agung MA RI Purwosusilo saat acara sosialisasi Perma tersebut di Kantor PTA Bengkulu, Rabu (14/2/2018).

Dalam Perma nomor 14 tahun 2016 itu mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa ekonomi Syariah.

Lahirnya Perma ini kata Purwosusilo untuk menegaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah itu hanya PTA yang berwenang.

Dijelaskannya, walaupun Perma Nomor 14 tahun 2016 didalamnya hanya memiliki 15 pasal, namun dapat merangkum semua permasalahan terkait peradilan ekonomi syariah.

"Isinya cuma 15 pasal, namun muatannya sangat padat, mencakup tata cara penyelesaian permasalahan ekonomi syariah," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam Perma itu, PTA selain menetapkan putusan pengadilan juga berwenang melaksanakan eksekusi terhadap putusan. "Melaksanakan eksekusi terhadap hak-hak anggunan dan fidusia," tegasnya.

Dalam Perma juga mengatur pasal tentang ruang lingkup dalam pengajuan perkara ekonomi syariah, dengan bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.

Dalam Sosialisasi tentang Perma ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sesda) Provinsi Bengkulu, Hakim Agung MA RI, Ketua PTA se - Provinsi Bengkulu, Kepala OJK Bengkulu, serta para Advokat dan perwakilan dari Bank syariah di Provinsi Bengkulu.

Sesda Provinsi Nopian Andusti menyampaikan, terbitnya Perma nomor 14 Tahun 2016 ini terkait erat dengan kewenangan peradilan agama sebelum diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 50 tahun 2009, yang merupakan tambahan kewenangan yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 7 tahun 1999 tentang peradilan agama.

"Dengan adanya kewenangan yang baru tersebut, diharapkan masyarakat dan khususnya pihak perbankan syariah, akademisi dan praktisi hukum perlu memahami. Jika terjadi sengketa ekonomi syariah, penyelesaiannya merupakan kewenangan peradilan agama," kata Nopian Andusti menyampaikan amanat Plt Gubernur Bengkulu. (Fice)

Facebook comments