Skip to main content
x
KPU KPU

KPU Akan Kembalikan Berkas Bacaleg Bermasalah

Lensabengkulu.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah selesai menerima berkas pendaftaran para bacaleg dari partai politik peserta pemilu 2019. Dikatakan Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini,S.Ag, sebanyak 16 partai politik peserta pemilu telah mendaftarkan bacalegnya. "Semua berkas bacaleg akan kita cek satu persatu," kata Zaini, Rabu (20/7/2018).

Sementara terkait adanya larangan menjadi caleg bagi mantan terpidana koruptor,  Narapidana kasus Narkoba dan Narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, secara tegas Zaini mengatakan akan mengembalikan berkas bacaleg bersangkutan kepada partainya. Namun untuk mekanismenya, pihaknya akan memperlajarinya lebih lanjut.

Time seleksi bacaleg KPU Kota bengkulu akan melakukan pengecekan satu persatu berkas bacaleg untuk meneliti apakah ada bacaleg yang memenuhi unsur larangan menjadi caleg. "Semua berkas calon akan kita cek satu persatu, jika ditemukan ada bekas Napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta Narkoba, akan kita kembalikan ke partai yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Salah satu isi PKPU itu adalah adanya syarat bakal calon anggota legislatif yakni tidak pernah sebagai mantan narapidana Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

dikutif dari sumber media nasional  PKPU itu tidak mendapat dukungan dari Kemenkum Ham RI karena dinilai bertentangan dengan undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Bahkan, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, PKPU itu batal demi hukum karena belum diundangkan.( FR)

 

Facebook comments