Skip to main content
x
karikatur pemecatan ASN karikatur pemecatan ASN

Akhir Desember ASN Eks Napi Korupsi Kota Bengkulu Di Pecat

Lensabengkulu.com - Terkait aturan dan peraturan terbaru yang mengharuskan (ASN) Eks Napi korupsi segera dipecat secera tidak hormat terus mendapat dorongan dari kalangan aktifis baik daerah ataupun pusat.

 

Contohnya seperti dikota Bengkulu yang terus mendapatkan respon dari kalangan LSM dan aktifis untuk segera memecat ASN Eks Napi korupsi seperti yang dilakukan Muhar Rozi Muis dikutif dari intersisi yang juga merupakan ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) DPD Kota Bengkulu mempertanyakan komitmen walikota untuk melaksanakan SKB 3 Menteri tersebut.

 

“Kita mempertanyakan komitmen walikota Bengkulu Helmi Hasan untuk melaksanakan SKB 3 Menteri tentang pemecatan ASN terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, jangan karena ada kedekatan sehingga SKB tersebut tidak dijalankan”.terangnya

Terkait pemecatan Eks Napi Kurupsi dikutif dari tribunnews menteri dalam negri (mendagri) Tjahjo kumolo, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokerasi (menpan-RB) komjen pol (Purn) Syafruddin ,Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima haria Wibisana menandatangani Surat keputusan Bersama (SKB) mengenai penanganan pegawai negeri sipil (ASN) yang telah dikenakan hukum pidana korupsi.

Pokok utama dalam SKB tersebut ialah memberhentikan secara tidak Hormat PNS yang suda Memiliki Inkracht sebagai pelaku korupsi.

Terkait pelsanaan pemecatan tersebut paling lama desember 2018 ini , jelas Tjahjo Kumolo

Dengan adanya stetmen tersebut semua daerah yang ada EKS napi Korupsi untuk segera memecat dari ASN secara tidak hormat tanpa terkecuali. Terangnya.

 

Untuk diketahui di Kota Bengkulu belum ada agenda terkait pemecatan tersebut saattim Lensabengkulu.com mencoba komfirmasi BKD kota Bengkulu semua berkas ASN Eks napi korupsi suda kita ajukan dan naikan dengan sekda kota Bengkulu  tinggal nunggu eksekusi terakhir, akhir desember akan kita pecat sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk jumlah ASN Eks napi korupsi  kota Bengkulu sebanyak 8 orang .terang saat dikompirmasih rabu (12/12/18).

 

“kami suda ajukan mantan napi Eks korupsi tinggal eksekusi kan terakhir di bulan desember ini , untuk kota Bengkulu kami akan eksekusi dalam bulan desember ini tunggu saja jadwal , untuk diketahui jumlah ASN Eks Napi korupsi di Kota Bengkulu Berjumlah 8 Orang” tutupnya.

[fice]

Facebook comments