KUA Berlakukan Usia Menikah 19 Tahun
Lensabengkulu.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Mukomuko telah memberlakukan syarat menikah usia 19 tahun untuk seluruh calon pengantin pria dan wanita.
Hal ini telah disesuaikan dengan ketentuan dari undang–undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang telah terhitung berlakunya sejak Oktober 2019 lalu.
Dengan demikian, jika sebelumnya ada dari masyarakat yang menikah di usia 15 tahun, setelah ditetapkannya kebijakan yang baru, calon pengantin yang akan menikah diwajibkan harus sudah menginjak usai 19 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Kota Mukomuko, Zainal Harobin.
“Sebelumnya KUA ada yang menikahkan pasangan berusia 15 tahun, tapi setelah ditetapkannya UU yang baru ini, usia menikah calon pengantin harus sudah menginjak 19 tahun,” terang Zainal.
Terhitung Januari hingga Oktober, tercatat sebanyak 103 pasangan pengantin yang sudah dinikahkan oleh pihak KUA dan ini masih terdapat beberapa yang bawah usia. Namun hal tersebut disertakan dengan dispensasi sidang nikah dari pengadilan agama, meskipun di usia tersebut belum cukup matang dalam menjalani bahtera rumah tangga.
Pemberlakuan UU yang baru terkait perkawinan ini justru mengarah kepala hal yang positif, sehingga calon pengantin juga telah matang dalam mewujudkan tujuan dari perkawaninan tersebut, tanpa adanya perceraian dan menghasilkan keturunan yang baik.
“Setelah berlakunya UU ini sejak bulan Oktober lalu, usia calon pengantin yang menikah di KUA Mukomuko itu paling rendah 20 tahun. Artinya masyarakat juga sudah bisa memahami dan menerima aturan yang sudah ditetapkan tersebut,” sampai Zainal. (MC Mukomuko)
Kepala KUA Kecamatan Kota Mukomuko Zainal Harobin

Facebook comments