Skip to main content
x
OPD lakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2018 secera serentak OPD lakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2018 secera serentak

OPD Pemprov Bengkulu Tandatangani Perjanjian Kinerja Dengan Plt Gubernur 2018

Lensabengkulu.com – Plt Gubernur Bengkulu bersama OPD lingkup Provinsi Bengkulu secara serentak lakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2018 demi Mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Rabu (21/03/2018).

 

Dijelaskan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, selain menitik beratkan kepada  komitmen setiap Kepala OPD, hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik pemerintah daerah khususnya Pemprov Bengkulu dalam segala sektor, baik dari sisi intern maupun ekstern pemerintah. Sehingga kesan atas lambannya pelayanan kepada masyarakat bisa berangsur teratasi.

 

“Saya bisa memahami kegalauan, kemarahan dan ketidaknyamanan masyarakat selama ini terhadap pemerintah. Yang seperti ini kan sebenarnya sederhana sekali untuk diatasi, tapi masa dengan begini kita harus menggunakan sanksi. Di pemerintahan itu kan harusnya juga ada management yang sehat dan produktif,” ungkap Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai memimpin jalannya Penandatangan Perjanjian Kinerja OPD.

 

Lanjut Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, untuk mengukur tingkatan kinerja ini, masing-masing Kepala OPD diberikan ruang gerak dan teknis tersendiri, namun tetap berdasarakan aturan yang ada.

 

“Mereka kan punya ukuran kinerja masing-masing dan tergantung OPD-nya. Misalnya membuat kajian telaah minimal 5 point terkait internal, 5 buah terkait mitra kerja, 5 buah terkait kinerja jajarannya dan harus begitu. Termasuk kecepatan dalam merespon semua kebijakan pimpinan,” punkasnya.

 

Dikatakan Kepala Biro Organisasi Pemprov Bengkulu Firman Romzi, kegiatan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kinerja, merupakan salah satu tahapan dalam SAKIP yang termuat dalam Perpres No. 29 Tahun 2014, dimana perjanjian itu merupakan lembar dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tingi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah, untuk melaksanakan program yang disertai indikator kinerja.

 

“Melalui perjanjian kinerja, maka akan terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasar fungsi, tugas dan wewenang serta SDM yang tersedia,” jelas Firman Romzi.

 

Selain itu, Penandatangan Perjanjian Kinerja ini juga diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. (adv/fice)

OPD dan Plt Gubernur lakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2018 secera serentak OPD dan Plt Gubernur lakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2018 secera serentak
OPD lakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2018 secera serentak OPD lakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2018 secera serentak
Sambutan Plt gubernur bengkulu Rohidin Mersyah Sambutan Plt gubernur bengkulu Rohidin Mersyah

Facebook comments