Paslon No 3 Digugat Linda-Mirza
Lensabengkulu.com- Terhadap hasil rekapitulasi dan pleno hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, pasangan calon nomor 4 Patriana Sosialinda dan Mirza akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan akan didaftarkan dalam 3 hari kedepan oleh tim hukum Linda-Mirza.
"Materi gugatan masih terkait dugaan pelanggaran form C6 dan C7 serta beberapa indikasi pelanggaran lainnya," kata Jecky Haryanto,SH, tim hukum Linda-Mirza, Kamis (5/7/2018). Atas rencana gugatan tim paslon nomor 3 tersebut, ketua KPU Kota Bengkulu Zaini,S.Ag mengaku siap dan mempersilahkan.
Sebelumnya, hasil penghitungan rekaliputasi hasil pilwakot dan pleno KPU Kota Bengkulu yang digelar di Hotel Horizon pada Rabu (4/7/2018) lalu, saksi dari pasangan calon nomor 4 menolak menandatanganinya. Sedangkan saksi dari pasangan calon nomor 2, 1 dan 3 bersedia menandatanganinya. "Kami tidak mempersoalkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pilwakot," kata Rollin Andriyani, saksi dari paslon nomor 2 yakni Erna Sari Dewi-Ahmad Zarkasi.
Untuk diketahui, dari hasil pleno rekapitulasi suara pilwakot, Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota dengan perolehan suara terbanyak yakni 44.449. Disusul oleh paslon nomor 4 Patriana Sosialinda-Mirza dengan suara 36.584, kemudian paslon nomor 1 David Suardi-Bahksir dengan suara 29.683 dan terakhir yakni paslon nomor 2 Erna Sari Dewi-Ahmad Zarkasi dengan suara 22.699.
Namun penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu periode 2018-2023 masih akan menunggu keputusan MK jika ada pihak yang menggugat hasil pilwakot. "Untuk kandidat yang ingin menggugat hasil pilkada untuk diperiksa di MK juga diberikan ruang sebelum penetapan Paslon terpilih," kata Zaini. [JS]
Paslon No 3 Digugat Linda-Mirza

Facebook comments