Skip to main content
x
Pria ini Dipolisikan Akibat Gelapkan Mobil Warga Pino Masat Pria ini Dipolisikan Akibat Gelapkan Mobil Warga Pino Masat

Pria ini Dipolisikan Akibat Gelapkan Mobil Warga Pino Masat

Lensabengkulu.com- Karsim ((39 tahun), warga Desa Puding Kecamatan Masat Kabupaten Bengkulu Selatan kini mendekam di sel tahanan Polsek Pino Masat karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil jenis Suzuki Carry pick Up. Mobil tersebut diketahui adalah milik Hendri Gunawan (49 tahun), warga Desa Beringan Datar Kecamatan Pino Masat Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari keterangan Polisi, awalnya terduga pelaku bersama rekannya Priyono mendatangi rumah korban pada tanggal 8 Juni 2018 lalu dengan niat meminjam mobil itu. Alasannya, mobil akan digunakan untuk menjemput karyawan proyek di Kota Bengkulu dengan perhitungan waktu selama 2 hari. Karena sudah mengenal terduga pelaku, pemilik mobil kemudian meminjamkan mobil tersebut kepada terduga pelaku. 

Kemudian selang dua hari terduga pelaku meminta korban mengirim foto BPKB mobil tersebut, tanpa curiga korban mengirim foto BPKB mobil yang dipinjam terduga pelaku. Namun usai menerima kiriman foto BPKB tersebut, terduga pelaku memblok nomor Whatshap korban. Korban juga mendapati nomor ponsel terduga pelaku sudah tidak aktif lagi saat dihubungi. 

Karena mulai curiga, korban berusaha melacak keberadaan terduga pelaku namun tidak membuahkan hasil. Selama sebulan menunggu tidak membuahkan hasil, korban kemudian memutuskan melapor ke Polsek Pino Masat pada tanggal 10 Juli 2018. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melacak keberadaan terduga pelaku. Ditengah berjalannya proses di Kepolisian, pada tangal 18 Juli 2018 terduga pelaku tiba-tiba menghubungi korban dan memintanya untuk menemuinya di rumah terduga pelaku. 

Setelah tiba di rumah terduga pelaku, korban tidak mendapati mobilnya. Ditanyakan, terduga pelaku menjelaskan bahwa mobilnya telah digadaikan di Kota Bengkulu. Mendengar hal itu, korban kemudian menghubungi Polisi dan akhirnya pada tanggal 19 Juli 2018 terduga pelaku dijemput Polisi tanpa perlawanan. Usai mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengaman 1 unit mobil milik korban yang digadaikan terduga pelaku. 

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, setelah selesai pemeriksaan berkas dan dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manna untuk proses penuntutan," kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudy Purnomo melalui Kapolsek Pino Masat Iptu Syafik.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara korban atas kejadian itu menderita kerugian Rp 30 juta. Dijelaskan Kapolsek Pino Masat, korban tidak terima atas perlakuan terduga pelaku dan memilih menempuh jalur hukum. [Fo]

Facebook comments