Skip to main content
x
Pemerintahan Pihak Bacaleg harus mengundurkan diri

7 Baceleg Segera Serahkan SK Pengunduran Diri

Lensabengkulu.com - Pihak Bacaleg harus mengundurkan diri setelah DCT terhitung mulai Tanggal (20/9/18), menurut Undang-Undang dan peraturan KPU yang berlaku, jika pihak Calon belum menyerahkan surat pengunduran diri KPU dianggap tidak memenuhi syarat atau TMS.

Daftar Calon tetap DCT terhitung sejak Tanggal (20/9/18), bagi Bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, berdasarkan Undang-Undang dan persatuan KPU. 

Sebab mereka di Gaji oleh BUMB, maka dinyatakan Disk untuk dinyatakan DCT, Ketua KPU Kaur Mexxsi Resmanto kepada awak Media (4/9/18). 

Pihak KPU sudah memberikan secara tertulis dan dikirim kepada LO Parpol dan peserta pemilu, ada 7 Bacelig yang belum memasukan surat pengunduran diri ke KPU Kaur, 5 Kepala Desa dan 2 perankat Desa, Upit Sarmah dan PDIP selaku perangkat Desa.

Dari partai Golkar yaitu Basarudin Jabatan Kades, Mirhan Sono Jabatan Kades, Irwan Sumantri Jabatan Kades, Yunita Aprian Jabatan Sekdes dan dari Partai Golkar ialah Dirharman juga jabtannya Kades. Akhir Mexxsi. [Jhon]


 

Facebook comments