Skip to main content
x
hukum Tersangka (oren) Penggelapan Mobil

Gunakan Modus Merental, Satu Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Diamankan

Lensabengkulu.com - Kasus penggelapan mobil kembali terjadi, dan kali ini Kepolisian Sektor (Polsek) Ratu Samban berhasil mengamankan terduga pelaku Aprizal (32), warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. 

"Terduga pelaku penggelapan mobil, Aprizal diamankan di Mapolsek Ratu Samban, Ia diduga menggelapkan 2 unit mobil rental. Salah satunya 1 unit toyota calya milik Doni Basarah (43)," kata Kapolsek Ratu Samban AKP David Tampubolon, Senin (24/02/20).

Kapolsek Ratu Samban AKP David Tampubolon menjelaskan, harga yang di sepakati untuk sewa yakni Rp 250 ribu selama 4 hari, terhitung dari hari Jumat (17/01/20) lalu.

Pada, Minggu (26/01/20) Aprizal kembali menghubungi korban untuk merental 1 unit mobil lagi, dengan kesapakatan yang sama. Akan tetapi Aprizal tidak membayar uang sewa dan tidak mengembalikan mobil yang di rental. 

Adapun mobil yang disewa  adalah 2  unit mobil toyota calya warna Abu - Abu Nopol BD 1437 CL, dan toyota calya warna putih BD 1089 HA. 

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (rls)

Facebook comments