Skip to main content
x
. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K.

Update Perkara Dugaan Investasi Bodong

BENGKULU- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan rangkaian penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor berinisial YN, penyidik melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, yang didukung hasil penyidikan serta alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi yang telah diperiksa, penyidik meningkatkan status YN dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan dan untuk mempermudah proses pemeriksaan serta pengembangan perkara, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menyampaikan bahwa peningkatan status tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka terhadap YN dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif serta memudahkan pengembangan perkara," ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas. Polda Bengkulu berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik investasi ilegal atau tindak pidana serupa.

Facebook comments